Sumsel

Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Mengembang, Delapan Anggota DPRD Ikut Diperiksa

Deny Wahyudi | 5 Agustus 2026, 16:45 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Mengembang, Delapan Anggota DPRD Ikut Diperiksa
Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Mengembang, Delapan Anggota DPRD Ikut Diperiksa

AKURAT.CO SUMSEL Penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terus bergulir.

Hingga awal Agustus 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah memeriksa 69 saksi, termasuk delapan anggota DPRD Kota Palembang.

Meski pemeriksaan terus berkembang, penyidik belum menetapkan tersangka. Kejari Palembang menyatakan proses tersebut masih menunggu kelengkapan alat bukti serta hasil audit kerugian negara.

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 25 Juni 2026. Perkara ini berkaitan dengan proyek pemeliharaan lampu jalan yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

"Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Karena itu, kami masih melengkapi seluruh bukti agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan," kata Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palembang, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: Karhutla Ancam Palembang, Kecamatan Gandus Masuk Zona Rawan

Menurutnya, sejak penyidikan dimulai, tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan sebuah rumah milik pihak berinisial DR di kawasan OPI Jakabaring. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Selama proses penyidikan, sebanyak 69 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat dan pegawai Dishub, penyedia jasa, pelaksana proyek, anggota DPRD Kota Palembang, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui pelaksanaan pekerjaan.

Muhammad Ali Akbar mengungkapkan, delapan anggota DPRD Kota Palembang juga telah diperiksa sebagai saksi. Namun, identitas para legislator tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

"Ada delapan anggota DPRD yang sudah dimintai keterangan. Untuk identitasnya belum bisa kami sampaikan karena penyidikan masih berlangsung," ujarnya.

Selain memeriksa saksi, Kejari Palembang juga melibatkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengkaji aspek pengadaan dalam proyek tersebut.

Di sisi lain, tim ahli mekanikal dan elektrikal masih melakukan pemeriksaan fisik terhadap 2.934 titik lampu jalan dan 129 panel kontrol. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mencocokkan hasil pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi dan kontrak yang telah disepakati.

Sementara itu, untuk mengetahui besaran potensi kerugian negara, Kejari Palembang telah mengajukan permohonan audit kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam penanganan perkara.

Muhammad Ali Akbar memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan, perkembangan perkara, termasuk hasil audit serta penetapan tersangka, akan disampaikan kepada publik setelah seluruh tahapan penyidikan dinilai lengkap.

"Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara objektif dan sesuai prosedur. Jika seluruh alat bukti telah terpenuhi, perkembangan selanjutnya akan kami umumkan kepada masyarakat," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia