ASN Kemenkumham Sumsel Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan

AKURAT.CO SUMSEL Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Jalan Ariodillah, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Selasa (12/5/2026).
Korban diketahui bernama Muklas Yuriadi (39), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kepatuhan di Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Peristiwa tersebut mengejutkan penghuni kos dan warga sekitar, lantaran korban sebelumnya masih sempat beraktivitas di kantor pada pagi hari.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Hendry Marulitua, mengatakan korban sempat datang bekerja sebelum akhirnya meminta izin pulang karena mengaku kurang sehat.
Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Bocah 12 Tahun di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara
“Korban sempat masuk kantor, kemudian izin pulang ke kos karena merasa tidak enak badan. Sekitar pukul 09.00 WIB diantar kembali ke kos oleh salah satu pegawai,” ujar Hendry di lokasi kejadian.
Menurutnya, korban sempat mendapat bantuan berupa terapi kerokan dan pijatan sambil menunggu penanganan medis lebih lanjut. Namun, kondisinya dikabarkan semakin menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
“Karena korban tinggal sendiri dan keluarganya berada di Jakarta, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” katanya.
Petugas identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 14.00 WIB, jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Sementara itu, Perwira Pengamanan dan Patroli (Pamapta) Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, mengatakan dugaan awal korban meninggal akibat sakit.
“Dari pemeriksaan awal ditemukan tanda kerokan di bagian punggung korban. Dugaan sementara meninggal karena sakit,” ujarnya.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sambil menunggu pihak keluarga datang ke Palembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








