Pasca Kecelakaan Maut di Muratara, Organda Sumsel Minta PO Perketat Keselamatan Bus

AKURAT.CO SUMSEL Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta seluruh perusahaan otobus (PO) di wilayahnya memperketat standar keselamatan armada menyusul kecelakaan maut yang melibatkan bus angkutan umum dan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Ketua DPD Organda Sumsel, Ismail Hamid, Jumat (8/5/2026), menyampaikan duka cita atas insiden tersebut dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah itu,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Organda Sumsel mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh manajemen PO agar meningkatkan pengawasan terhadap kondisi kendaraan dan operasional perjalanan.
Baca Juga: Rumah Kosong di Gandus Palembang Dibobol Maling, Senapan Angin hingga TV Raib
Ketua AKDP dan Pariwisata Organda Sumsel, Subur Aspari, mengatakan setiap armada diwajibkan menjalani pemeriksaan rutin sebelum diberangkatkan.
Pemeriksaan itu meliputi sistem pengereman, kondisi ban, lampu kendaraan, hingga mesin bus.
Menurutnya, aspek teknis kendaraan menjadi hal penting untuk memastikan keselamatan penumpang selama perjalanan.
Selain pemeriksaan armada, Organda juga meminta seluruh kendaraan angkutan umum melengkapi dokumen administrasi seperti izin operasional, kartu pengawasan (KPS), serta bukti lulus uji berkala atau KIR yang masih berlaku.
Organda turut menyoroti manajemen kerja pengemudi. Perusahaan diminta mengatur jam kerja sopir agar tidak melebihi batas maksimal delapan jam per hari.
Untuk perjalanan jarak jauh, PO juga diminta menyediakan sopir cadangan guna mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan saat berkendara.
Di sisi lain, fasilitas keselamatan di dalam bus juga menjadi perhatian. Seluruh armada diminta memastikan ketersediaan sabuk pengaman, alat pemadam api ringan (APAR), dan alat pemecah kaca darurat.
Subur menambahkan, edukasi kepada pengemudi harus terus dilakukan agar disiplin mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.
“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








