Pasca Kecelakaan Maut di Muratara, Organda Sumsel Minta PO Perketat Keselamatan Bus

AKURAT.CO SUMSEL Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta seluruh perusahaan otobus (PO) di wilayahnya memperketat standar keselamatan armada menyusul kecelakaan maut yang melibatkan bus angkutan umum dan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Ketua DPD Organda Sumsel, Ismail Hamid, Jumat (8/5/2026), menyampaikan duka cita atas insiden tersebut dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah itu,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Organda Sumsel mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh manajemen PO agar meningkatkan pengawasan terhadap kondisi kendaraan dan operasional perjalanan.
Baca Juga: Rumah Kosong di Gandus Palembang Dibobol Maling, Senapan Angin hingga TV Raib
Ketua AKDP dan Pariwisata Organda Sumsel, Subur Aspari, mengatakan setiap armada diwajibkan menjalani pemeriksaan rutin sebelum diberangkatkan.
Pemeriksaan itu meliputi sistem pengereman, kondisi ban, lampu kendaraan, hingga mesin bus.
Menurutnya, aspek teknis kendaraan menjadi hal penting untuk memastikan keselamatan penumpang selama perjalanan.
Selain pemeriksaan armada, Organda juga meminta seluruh kendaraan angkutan umum melengkapi dokumen administrasi seperti izin operasional, kartu pengawasan (KPS), serta bukti lulus uji berkala atau KIR yang masih berlaku.
Organda turut menyoroti manajemen kerja pengemudi. Perusahaan diminta mengatur jam kerja sopir agar tidak melebihi batas maksimal delapan jam per hari.
Untuk perjalanan jarak jauh, PO juga diminta menyediakan sopir cadangan guna mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan saat berkendara.
Di sisi lain, fasilitas keselamatan di dalam bus juga menjadi perhatian. Seluruh armada diminta memastikan ketersediaan sabuk pengaman, alat pemadam api ringan (APAR), dan alat pemecah kaca darurat.
Subur menambahkan, edukasi kepada pengemudi harus terus dilakukan agar disiplin mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.
“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








