Sumsel
HL Sumsel

Empat PPPK Dipecat, Pemkot Palembang Kirim Pesan Keras: Status Bukan Jaminan Aman

Kurnia | 23 April 2026, 14:00 WIB
Empat PPPK Dipecat, Pemkot Palembang Kirim Pesan Keras: Status Bukan Jaminan Aman
Empat PPPK Dipecat, Pemkot Palembang Kirim Pesan Keras: Status Bukan Jaminan Aman

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin aparatur.

Empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diberhentikan setelah terbukti tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa keterangan yang jelas.

Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa status PPPK bukanlah “zona nyaman” yang kebal dari sanksi. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa kedisiplinan tetap menjadi tolok ukur utama dalam menilai kinerja pegawai.

“Jangan merasa sudah diangkat jadi PPPK lalu bisa seenaknya. Ada evaluasi berkala dan bisa diberhentikan jika tidak disiplin,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Pelanggaran yang dilakukan keempat pegawai tersebut tergolong berat. Mereka diketahui tidak menjalankan tugas selama lebih dari satu bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Ratu Dewa, batas toleransi sudah terlampaui.

Baca Juga: Jelang HUT Nasional Tiga Institusi, Palembang Matangkan Kesiapan Pasukan

“Kalau hanya satu atau dua hari tidak masuk masih bisa dimaklumi. Tapi ini sudah lebih dari sebulan tanpa alasan jelas,” tegasnya.

Pemberhentian ini bukan keputusan instan. Pemerintah kota memastikan seluruh prosedur telah dijalankan secara berjenjang.

Mulai dari pembinaan hingga pemeriksaan mendalam oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang, Maria Ulfa, menjelaskan bahwa para pegawai sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setelah itu, dilakukan pemanggilan dan klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum akhirnya dijatuhkan sanksi pemberhentian.

“Untuk PPPK, ketika sudah terbukti melanggar berat, sanksinya langsung pemberhentian. Tidak ada opsi seperti mutasi atau penurunan pangkat,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, salah satu pegawai sempat mengemukakan alasan persoalan rumah tangga.

Namun, pemerintah menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk meninggalkan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia