Empat PPPK Dipecat, Pemkot Palembang Kirim Pesan Keras: Status Bukan Jaminan Aman

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin aparatur.
Empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diberhentikan setelah terbukti tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa keterangan yang jelas.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa status PPPK bukanlah “zona nyaman” yang kebal dari sanksi. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa kedisiplinan tetap menjadi tolok ukur utama dalam menilai kinerja pegawai.
“Jangan merasa sudah diangkat jadi PPPK lalu bisa seenaknya. Ada evaluasi berkala dan bisa diberhentikan jika tidak disiplin,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Pelanggaran yang dilakukan keempat pegawai tersebut tergolong berat. Mereka diketahui tidak menjalankan tugas selama lebih dari satu bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Ratu Dewa, batas toleransi sudah terlampaui.
Baca Juga: Jelang HUT Nasional Tiga Institusi, Palembang Matangkan Kesiapan Pasukan
“Kalau hanya satu atau dua hari tidak masuk masih bisa dimaklumi. Tapi ini sudah lebih dari sebulan tanpa alasan jelas,” tegasnya.
Pemberhentian ini bukan keputusan instan. Pemerintah kota memastikan seluruh prosedur telah dijalankan secara berjenjang.
Mulai dari pembinaan hingga pemeriksaan mendalam oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang, Maria Ulfa, menjelaskan bahwa para pegawai sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setelah itu, dilakukan pemanggilan dan klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum akhirnya dijatuhkan sanksi pemberhentian.
“Untuk PPPK, ketika sudah terbukti melanggar berat, sanksinya langsung pemberhentian. Tidak ada opsi seperti mutasi atau penurunan pangkat,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, salah satu pegawai sempat mengemukakan alasan persoalan rumah tangga.
Namun, pemerintah menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk meninggalkan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







