Dugaan Joki Pencoblosan di TPS Muba dan Muratara, Bawaslu Ungkap Potensi PSU dan PSL

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mengungkap indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024, memicu potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Langsung (PSL).
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menilai adanya proses tidak sesuai prosedural dan pelanggaran serius, terutama di Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Kurniawan menyebutkan temuan indikasi pencoblosan di lebih dari satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Muba dan Muratara.
Baca Juga: Indikasi Temuan Pencoblosan Ganda di Muba dan Mura, KPU Sumsel Respon Begini
Sementara di Palembang, terdapat dua TPS di kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, di mana masyarakat belum menggunakan hak pilihnya untuk surat suara DPRD Kota Daerah Pemilihan (Dapil) I Palembang.
"Proses pengkajian sedang dilakukan oleh Panwascam dan Panwaslu di Palembang, Muratara, Muba. Apakah akan ada rekomendasi, dan apakah masuk ranah pidana atau tidak," jelas Kurniawan, Kamis (15/2/2024).
Sementara itu, Komisioner KPU Massuryati menambahkan bahwa pelanggaran serius di Muratara dan Muba menuntut PSU karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali atau dengan menggunakan joki.
"Dalam pelaksanaan PSU dan PSL, KPU memastikan tidak akan melebihi 10 hari setelah Pemilu 2014," ujarnya.
Lanjutnya lagi, Bawaslu diharapkan segera mengeluarkan rekomendasi ke KPU. Massuryati menekankan kemungkinan pelaksanaan PSU atau PSL pada hari Minggu untuk memanfaatkan hari libur.
Meski demikian, secara keseluruhan, Bawaslu menilai jalannya Pemilu 2024 berjalan lancar dan kondusif berdasarkan laporan kabupaten dan kota. Kendala logistik bisa diatasi sesuai aturan yang berlaku.
"Terhadap pengaduan masyarakat, pihaknya tetap membuka pelaporan dan menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi syarat formal dan formil," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









