TPP ASN Sumsel 2026 Dipastikan Tetap, Pemprov Jamin Tak Ada Pengurangan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 tetap dicairkan dengan skema yang sama seperti tahun sebelumnya. Kebijakan ini ditegaskan tanpa adanya pengurangan maupun penambahan nilai TPP.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra. Ia menjelaskan, regulasi terkait TPP 2026 telah melalui proses pembahasan internal dan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk tahun 2026, TPP tetap sama seperti 2025. Sudah dirapatkan, dilaporkan ke Kemendagri, peraturan gubernurnya sudah terbit dan SK-nya juga sudah ada,” ujar Edward, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas kesejahteraan ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Edward menambahkan, pemberian TPP tetap mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari kelas jabatan, tingkat kehadiran, hingga beban kerja masing-masing pegawai.
Baca Juga: Tergiur Kepercayaan Teman Sekolah, Ibu Rumah Tangga di Palembang Tertipu Jasa Interior Rp 154 Juta
“Penyesuaian tetap berdasarkan kelas jabatan dan tingkat kehadiran. Itu menjadi parameter utama,” katanya.
Dengan pola yang konsisten, ASN di lingkungan Pemprov Sumsel diharapkan tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa kekhawatiran terhadap perubahan skema penghasilan tambahan.
Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus penuh waktu, Pemprov Sumsel masih melakukan penghitungan lebih lanjut.
Edward menyebut, arahan Gubernur Herman Deru menekankan agar kebijakan TPP PPPK tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah.
“Untuk PPPK penuh waktu masih kita hitung dan sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pak Gubernur minta menjadi atensi,” jelasnya.
Kepastian TPP ASN 2026 ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemprov Sumsel, di tengah tantangan fiskal daerah yang menuntut pengelolaan anggaran secara cermat dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









