Rawan Banjir Lokasi TPS di Sumsel Bisa Berubah, Cek Wilayahnya Disini!

AKURAT.CO SUMSEL
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah melakukan pemetaan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah yang rawan banjir.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko, mengungkapkan bahwa pemetaan ini mencakup wilayah-wilayah seperti Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Muara Enim, dan Musi Rawas.
Dalam situasi seperti yang terjadi saat ini di Muratara yang sedang dilanda banjir, KPU Sumsel sedang melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi TPS yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: Duh, 1.000 Surat Suara DPD RI Bengkulu Nyasar Ke KPU Mura
Handoko menekankan bahwa wilayah-wilayah yang rentan akan dipetakan dan dipantau hingga tanggal 14 Februari 2024.
Apabila tidak ada perkembangan lebih lanjut, TPS akan tetap didirikan sesuai rencana.
“Dengan kata lain, wilayah yang rentan akan dipetakan. Sebagai contoh, lokasi di Muratara yang terdampak banjir akan dicek dan dipantau sampai tanggal 14 Februari 2024. Jika tidak ada perkembangan lebih lanjut, banjir tidak akan terjadi lagi. Dengan demikian, TPS akan didirikan sesuai rencana," ujarnya, Senin (15/1/2024).
Ia juga menyebutkan, bahwa TPS akan didirikan satu hari sebelum pencoblosan. Namun, dalam kondisi banjir, Handoko memastikan bahwa lokasi pemungutan suara akan dipilih di dataran tinggi untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
Sebagai informasi tambahan, KPU Sumsel telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 6.326.348 pemilih.
Adapun rincian DPT terdiri dari sebanyak 3.134.056 pemilih perempuan dan 3.192.292 pemilih laki-laki.
Para pemilih ini tersebar di 25.985 TPS yang ada di 3.249 kelurahan atau desa, yang tersebar di 241 kecamatan di seluruh Sumatera Selatan. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









