KPU Sumsel Terima Laporan Dana Awal Kampanye Parpol 2024, Cek Daftarnya Disini!

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 18 Partai Politik (parpol) dan 13 Calon anggota DPD RI telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko, mengatakan pihaknya telah menerima LADK pada, Jumat (12/1/2024).
"Tanggal 7 kemarin harusnya terakhir untuk LADK, tetapi di tambah 5 hari karena ada perbaikan dan pengembalian," ujarnya, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Warga Non Sumsel Diminta Segera Urus Pindah Memilih, Ini Batas Waktunya
LADK ini, lanjut Handoko, sebagai bentuk transparansi dana kampanye dari kontestan pemilu 2024. LADK ini juga akan menjadi bahan dasar audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Ya nanti akan di audit oleh KAP, setelah masa kampanye selesai. Nantinya buku rekening dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) akan dikumpulkan untuk di audit oleh KAP tersebut," jelasnya.
Selain itu, terdapat sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan LADK sesuai dengan tingkatannya.
Ia memberi contoh, sangsi tersebut bisa berupa pembatalan menjadi anggota legislatif, meski mereka dinyatakan terpilih. Sehingga status mereka bisa dibatalkan.
"Terus kalau ada yang melapor tetapi tidak sinkoron sanksinya adalah sanksi publik bahwa mereka tidak patuh dengan aturan," ujarnya.
Sementara itu, dari data yang dirilis KPU Sumsel, diketahui sebanyak 18 parpol peserta pemilu 2024 telah melaporkan LADK, sebagai berikut:
- Partai Kebangkitan Bangsa Rp50.000
- Partai Gerakan Indonesia Raya Rp101.003.121,39
- PDI-P Rp52.004.746
- Partai Golongan Karya Rp305.670.404
- Partai Nasdem Rp1.000.000
- Partai Buruh Rp8.300.000
- Partai Gelombang Rakyat
Indonesia Rp312.070.000 - Partai Keadilan Sejahtera Rp. 371.002.040,45
- Partai Kebangkitan Nusantara Rp229.000.000
- Partai Hati Nurani Rakyat Rp0.
- Partai Garda Republik Indonesia Rp103.000.000
- Partai Amanat Nasional Rp813.750.061
- Partai Bulan Bintang Rp.56.300.000
- Partai Demokrat Rp72.500.000
- Partai Solidaritas Indonesia Rp167.747.500
- Partai Perindo Rp31.000.000
- Partai Persatuan Pembangunan Rp1.100.000
- Partai Ummat Rp17.945.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








