KPU Sumsel Terima Laporan Dana Awal Kampanye Parpol 2024, Cek Daftarnya Disini!

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 18 Partai Politik (parpol) dan 13 Calon anggota DPD RI telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko, mengatakan pihaknya telah menerima LADK pada, Jumat (12/1/2024).
"Tanggal 7 kemarin harusnya terakhir untuk LADK, tetapi di tambah 5 hari karena ada perbaikan dan pengembalian," ujarnya, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Warga Non Sumsel Diminta Segera Urus Pindah Memilih, Ini Batas Waktunya
LADK ini, lanjut Handoko, sebagai bentuk transparansi dana kampanye dari kontestan pemilu 2024. LADK ini juga akan menjadi bahan dasar audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Ya nanti akan di audit oleh KAP, setelah masa kampanye selesai. Nantinya buku rekening dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) akan dikumpulkan untuk di audit oleh KAP tersebut," jelasnya.
Selain itu, terdapat sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan LADK sesuai dengan tingkatannya.
Ia memberi contoh, sangsi tersebut bisa berupa pembatalan menjadi anggota legislatif, meski mereka dinyatakan terpilih. Sehingga status mereka bisa dibatalkan.
"Terus kalau ada yang melapor tetapi tidak sinkoron sanksinya adalah sanksi publik bahwa mereka tidak patuh dengan aturan," ujarnya.
Sementara itu, dari data yang dirilis KPU Sumsel, diketahui sebanyak 18 parpol peserta pemilu 2024 telah melaporkan LADK, sebagai berikut:
- Partai Kebangkitan Bangsa Rp50.000
- Partai Gerakan Indonesia Raya Rp101.003.121,39
- PDI-P Rp52.004.746
- Partai Golongan Karya Rp305.670.404
- Partai Nasdem Rp1.000.000
- Partai Buruh Rp8.300.000
- Partai Gelombang Rakyat
Indonesia Rp312.070.000 - Partai Keadilan Sejahtera Rp. 371.002.040,45
- Partai Kebangkitan Nusantara Rp229.000.000
- Partai Hati Nurani Rakyat Rp0.
- Partai Garda Republik Indonesia Rp103.000.000
- Partai Amanat Nasional Rp813.750.061
- Partai Bulan Bintang Rp.56.300.000
- Partai Demokrat Rp72.500.000
- Partai Solidaritas Indonesia Rp167.747.500
- Partai Perindo Rp31.000.000
- Partai Persatuan Pembangunan Rp1.100.000
- Partai Ummat Rp17.945.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








