Pengamat Sebut Putusan MK Tidak Mempengaruhi Peta Pilkada Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan ruang bagi partai politik untuk mencalonkan sendiri kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dinamika politik di Sumatera Selatan sejauh ini belum menunjukkan perubahan signifikan.
Pengamat Politik dari UIN Raden Fatah Palembang, Yulion Zalpa menyebut hal tersebut dikarenakan beberapa faktor di balik kondisi ini mengindikasikan bahwa partai politik (parpol) di wilayah Sumsel masih enggan bergerak sendiri tanpa berkoalisi.
"Salah satu faktor utama yang membuat peta pencalonan di Sumsel masih stagnan karena minimnya stok tokoh atau kader yang dianggap menjanjikan di beberapa daerah," ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (24/8/2024).
Hal ini menyebabkan parpol di tingkat daerah merasa kurang percaya diri untuk mengusung calon sendiri tanpa dukungan dari partai lain.
Selain itu, mesin partai di daerah juga belum sepenuhnya mampu bergerak secara maksimal dalam menghadapi kontestasi politik.
"Keterbatasan ini membuat parpol merasa perlu menambah kekuatan melalui koalisi dengan parpol lain untuk meningkatkan peluang kemenangan," ungkapnya.
Sebelum putusan MK dikeluarkan, komunikasi antar parpol di daerah sudah berjalan intensif, dengan beberapa kesepakatan penting yang telah diambil.
Baca Juga: Pemkab Banyuasin Buka 591 Formasi CPNS 2024, Catat Jadwal dan Rincian Seleksi
Kesepakatan ini kini menjadi salah satu pertimbangan utama bagi parpol yang sebelumnya telah membangun aliansi, sehingga enggan untuk mengusung calon sendiri meskipun telah diberikan peluang oleh MK.
Lanjutnya, ia menilai bahwa meskipun putusan MK ini perlu diapresiasi, namun dianggap terlambat untuk memberikan dampak signifikan pada peta pencalonan di Sumsel. Jika putusan ini dikeluarkan lebih cepat, mungkin akan ada lebih banyak tokoh potensial yang berkesempatan maju tanpa perlu melakukan lobi panjang ke berbagai partai.
"Waktu yang singkat setelah putusan MK hingga menuju pendaftaran ke KPU dirasa tidak cukup bagi calon ataupun parpol untuk mengkonsolidasikan ulang pencalonan mereka," ungkapnya.
Dengan waktu yang semakin mendesak menuju Pilkada, peta politik di Sumsel diprediksi tetap stagnan, tanpa perubahan signifikan meskipun ada putusan MK yang seharusnya bisa membuka ruang baru bagi parpol dan tokoh lokal. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







