KPU Palembang Ungkap Syarat Baru untuk Pengusungan Paslon di Pilkada 2024

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang telah menetapkan syarat minimal 60.397 suara sah sebagai batas dukungan yang diperlukan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024.
"Keputusan ini didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Palembang yang mencapai 1.225.548 orang," ujar Ketua KPU Palembang, Syawaludin, Senin (26/8/2024).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60, daerah dengan DPT di atas satu juta jiwa harus menggunakan 6,5% dari suara sah untuk menentukan ambang batas dukungan calon.
Pada Pemilu Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu, jumlah suara sah di Palembang mencapai 929.176 suara, atau 75,8% dari total DPT.
Baca Juga: KPU Sumsel Terapkan Aturan Baru Pendaftaran, Cakada Hanya Perlu 7,5 Persen Suara Sah
Partai NasDem muncul sebagai partai dengan perolehan suara terbanyak di Palembang, yakni 151.038 suara, sedangkan Partai Garuda, partai non-parlemen, hanya memperoleh 2.412 suara.
Meskipun demikian, dengan adanya aturan terbaru dari MK, partai non-parlemen tetap dapat memberikan dukungan kepada Paslon dalam Pilkada, asalkan jumlah suara sah yang dimiliki memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan.
"Selain itu, partai non-parlemen memainkan peran penting dalam menentukan kandidat yang akan maju dalam Pilkada. Total suara sah dari 10 partai non-parlemen di Palembang mencapai 99.925 suara, yang dapat digunakan untuk mendukung calon pilihan mereka," jelas Syawaluddin.
Daftar partai politik dan jumlah suara sah yang diperoleh di Palembang juga menunjukkan peta kekuatan politik yang akan berpengaruh dalam kontestasi Pilkada mendatang.
Partai Gerindra dan Golkar juga menjadi kekuatan besar dengan masing-masing memperoleh 136.484 dan 117.792 suara, sementara PKB dan PDIP memperoleh 73.522 dan 83.141 suara. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









