Waspada Akun Bodong Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Sumsel Libatkan Tim Siber

AKURAT.CO SUMSEL Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) tengah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kampanye gelap yang menyasar Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyebut bahwa akun-akun bodong di media sosial berpotensi menjadi sarana serangan terhadap pasangan calon (paslon) menjelang pemilihan.
“Akun-akun ini sering muncul dalam bentuk akun palsu dan digunakan untuk menyebar isu negatif yang merugikan atau menguntungkan paslon tertentu,” ujar Kurniawan, Sabtu (14/9/2024).
Menurut Kurniawan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Sumsel untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas daring.
Langkah ini dilakukan untuk menindak akun-akun yang melakukan kampanye hitam dan melanggar hukum, baik dalam bentuk fitnah, gosip, maupun isu negatif.
"Kerja sama dengan aparat sangat diperlukan untuk melacak akun-akun bodong ini," jelas Kurniawan.
Selain bekerja sama dengan pihak keamanan, Bawaslu juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi. Keterlibatan publik, menurutnya, adalah kunci dalam menjaga proses demokrasi tetap sehat.
“Partisipasi masyarakat penting. Bawaslu mengajak seluruh elemen untuk menjaga integritas pemilu dengan tidak terlibat dalam kampanye gelap,” tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu Perikasa Empat ASN Dugaan Netralitas: Tidak Ditemukan Unsur Politik
Terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kurniawan mengungkapkan bahwa Bawaslu Sumsel telah menerima beberapa laporan terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Laporan-laporan ini menjadi perhatian serius untuk memastikan ASN tetap netral selama proses Pilkada berlangsung.
“Kami telah menerima lima laporan terkait ASN di tingkat provinsi, sementara di beberapa daerah seperti Lubuk Linggau dan OKU, juga terdapat laporan serupa. ASN diharapkan tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









