Pemprov Sumsel Berikan Keringanan Pajak Kendaraan, Bebas Balik Nama dan Pajak Progresif

AKURAT.CO SUMSEL Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan baru atau bekas. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah proses kepemilikan kendaraan serta mengurangi beban pajak masyarakat.
Keringanan yang diberikan antara lain adalah pembebasan biaya balik nama kendaraan (BBN) untuk pembelian kendaraan bekas, serta peniadaan pajak progresif untuk pembelian kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Ahmad Rizwan, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Keputusan Gubernur No. 5 Tahun 2025, yang memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB dibandingkan tahun sebelumnya.
"Sebagai bagian dari insentif, tarif pajak PKB mengalami penurunan sebesar 10%, sementara untuk kendaraan tertentu diberikan potongan sebesar 40%, dan BBNKB juga turun hingga 25%. Hal ini menjadikan biaya pajak kendaraan lebih ringan dibandingkan dengan tahun 2024 dan sebelumnya," ujar Rizwan, Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Pemprov Sumsel Klarifikasi Isu Penghentian BPJS Kesehatan di Ogan Ilir, Program Berkat Jadi Solusi
Kebijakan ini, meskipun memberikan keringanan bagi masyarakat, tetap berdampak pada pendapatan daerah. Namun, Rizwan menambahkan bahwa dampaknya akan dihitung dan dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan yang telah disepakati dengan DPRD Sumsel.
"Keputusan ini akan berlaku sementara dari 5 Januari hingga 5 Juli 2025, dengan evaluasi lebih lanjut bersama pemerintah pusat. Apabila diperlukan, kebijakan ini dapat diperpanjang," jelas Rizwan.
Dia juga menekankan bahwa dengan kebijakan baru ini, masyarakat Sumsel dapat membayar pajak kendaraan seperti biasa tanpa adanya kenaikan. Bagi pemilik kendaraan, ini merupakan kesempatan untuk mengurangi beban finansial sambil tetap melanjutkan aktivitas sehari-hari.
"Kebijakan ini memberikan keuntungan besar bagi masyarakat karena dapat meringankan beban mereka, sehingga mereka dapat lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








