Pemprov Sumsel Berikan Keringanan Pajak Kendaraan, Bebas Balik Nama dan Pajak Progresif

AKURAT.CO SUMSEL Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan baru atau bekas. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah proses kepemilikan kendaraan serta mengurangi beban pajak masyarakat.
Keringanan yang diberikan antara lain adalah pembebasan biaya balik nama kendaraan (BBN) untuk pembelian kendaraan bekas, serta peniadaan pajak progresif untuk pembelian kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Ahmad Rizwan, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Keputusan Gubernur No. 5 Tahun 2025, yang memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB dibandingkan tahun sebelumnya.
"Sebagai bagian dari insentif, tarif pajak PKB mengalami penurunan sebesar 10%, sementara untuk kendaraan tertentu diberikan potongan sebesar 40%, dan BBNKB juga turun hingga 25%. Hal ini menjadikan biaya pajak kendaraan lebih ringan dibandingkan dengan tahun 2024 dan sebelumnya," ujar Rizwan, Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Pemprov Sumsel Klarifikasi Isu Penghentian BPJS Kesehatan di Ogan Ilir, Program Berkat Jadi Solusi
Kebijakan ini, meskipun memberikan keringanan bagi masyarakat, tetap berdampak pada pendapatan daerah. Namun, Rizwan menambahkan bahwa dampaknya akan dihitung dan dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan yang telah disepakati dengan DPRD Sumsel.
"Keputusan ini akan berlaku sementara dari 5 Januari hingga 5 Juli 2025, dengan evaluasi lebih lanjut bersama pemerintah pusat. Apabila diperlukan, kebijakan ini dapat diperpanjang," jelas Rizwan.
Dia juga menekankan bahwa dengan kebijakan baru ini, masyarakat Sumsel dapat membayar pajak kendaraan seperti biasa tanpa adanya kenaikan. Bagi pemilik kendaraan, ini merupakan kesempatan untuk mengurangi beban finansial sambil tetap melanjutkan aktivitas sehari-hari.
"Kebijakan ini memberikan keuntungan besar bagi masyarakat karena dapat meringankan beban mereka, sehingga mereka dapat lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









