Pemprov Sumsel Berikan Keringanan Pajak Kendaraan, Bebas Balik Nama dan Pajak Progresif

AKURAT.CO SUMSEL Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan baru atau bekas. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah proses kepemilikan kendaraan serta mengurangi beban pajak masyarakat.
Keringanan yang diberikan antara lain adalah pembebasan biaya balik nama kendaraan (BBN) untuk pembelian kendaraan bekas, serta peniadaan pajak progresif untuk pembelian kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Ahmad Rizwan, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Keputusan Gubernur No. 5 Tahun 2025, yang memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB dibandingkan tahun sebelumnya.
"Sebagai bagian dari insentif, tarif pajak PKB mengalami penurunan sebesar 10%, sementara untuk kendaraan tertentu diberikan potongan sebesar 40%, dan BBNKB juga turun hingga 25%. Hal ini menjadikan biaya pajak kendaraan lebih ringan dibandingkan dengan tahun 2024 dan sebelumnya," ujar Rizwan, Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Pemprov Sumsel Klarifikasi Isu Penghentian BPJS Kesehatan di Ogan Ilir, Program Berkat Jadi Solusi
Kebijakan ini, meskipun memberikan keringanan bagi masyarakat, tetap berdampak pada pendapatan daerah. Namun, Rizwan menambahkan bahwa dampaknya akan dihitung dan dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan yang telah disepakati dengan DPRD Sumsel.
"Keputusan ini akan berlaku sementara dari 5 Januari hingga 5 Juli 2025, dengan evaluasi lebih lanjut bersama pemerintah pusat. Apabila diperlukan, kebijakan ini dapat diperpanjang," jelas Rizwan.
Dia juga menekankan bahwa dengan kebijakan baru ini, masyarakat Sumsel dapat membayar pajak kendaraan seperti biasa tanpa adanya kenaikan. Bagi pemilik kendaraan, ini merupakan kesempatan untuk mengurangi beban finansial sambil tetap melanjutkan aktivitas sehari-hari.
"Kebijakan ini memberikan keuntungan besar bagi masyarakat karena dapat meringankan beban mereka, sehingga mereka dapat lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








