Palembang Akan Dapat Dua Sapi Kurban Presiden, Sumsel Dapat Jatah 18 Ekor Tahun Ini

AKURAT.CO SUMSEL Tahun ini, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan hewan kurban dalam jumlah yang lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Khusus di Sumatera Selatan (Sumsel), tercatat ada 18 ekor sapi kurban yang akan disalurkan, termasuk dua ekor untuk Kota Palembang.
"Jadi di Palembang ada dua sapi kurban Presiden. Satu untuk tingkat Provinsi Sumsel, dan satu lagi untuk Kota Palembang," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumsel, Ruzuan Efendi, Rabu (14/5/2025).
Menurut Ruzuan, total 18 sapi kurban tersebut merupakan jatah untuk 17 kabupaten/kota di Sumsel, dan satu tambahan untuk provinsi yang tahun ini juga ditempatkan di Palembang.
Perubahan kebijakan ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo untuk memperluas jangkauan distribusi hewan kurban.
"Sapi kurban akan tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumsel. Ini juga akan dilakukan se-Indonesia, jadi jumlahnya nanti sebanyak 500-an hewan kurban dari Presiden," jelas Ruzuan.
Baca Juga: Upah Buruh Perempuan di Sumsel Masih Jauh di Bawah Laki-laki, Apindo: Ini Masalah Sistemik
Ia mengatakan bahwa hewan kurban Presiden dipastikan memenuhi standar syariat Islam, seperti berat minimal 800 kilogram, sehat, tidak cacat, serta cukup umur. Untuk tahun ini, sapi yang akan disiapkan di Palembang memiliki berat sekitar 1,1 ton.
Selain kriteria fisik, lokasi pembelian sapi juga menjadi perhatian. Presiden melalui tim Sekretariat Presiden akan membeli hewan dari peternak yang belum pernah menjadi pemasok sebelumnya.
"Kita akan mencari yang terbaik dan sesuai syarat untuk dikurbankan. Tim dari Setpres akan turun langsung meninjau calon sapi kurban tersebut," ungkap Ruzuan.
Menariknya, jika biasanya sapi Presiden diserahkan ke Masjid Agung, tahun ini kebijakan berubah. Penyaluran akan difokuskan ke masjid yang dekat dengan masyarakat menengah ke bawah agar manfaatnya lebih terasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








