Daftar Jalur Mudik Rawan Bencana Banjir dan Longsor di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel mengingatkan para pemudik agar meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur bencana.
Seperti diketahui, beberapa daerah di Sumsel rentan mengalami banjir dan longsor.
Terutama saat curah hujan tinggi seperti sekarang.
Baca Juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah, Hukum dan Penerimanya
Pihak BPBD Sumsel telah memetakan wilayah yang berpotensi terdampak bencana, sebagai berikut:
Daerah Rawan Longsor
1. Kabupaten Muara Enim
2. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
3. Kabupaten OKU Selatan
4. Kabupaten Lahat
Baca Juga: Masjid Lawang Kidul, Saksi Sejarah Perlawanan Rakyat Palembang Terhadap Kolonial Belanda
5. Kota Pagar Alam
6. Kabupaten Empat Lawang
Daerah Rawan Banjir
Baca Juga: Dinas Pariwisata Palembang Gelar Rapat Persiapan Acara Social Recovery Masak Rendang 1000 Kilogram
1. Kabupaten Musi Banyuasin
2. Kabupaten Muara Enim
3. Kabupaten Ogan Ilir
Baca Juga: Masak Rendang 1000 Kilogram, Aksi Solidaritas Influencer Lokal Pulihkan Citra Baik Warga Palembang
4. Kabupaten Banyuasin
5. Kabupaten Musi Rawas
6. Kabupaten Musi Rawas Utara
Baca Juga: Kemenangan Timnas Indonesia Atas Bahrain Jaga Asa Lolos Piala Dunia 2026
7. Kabupaten OKU
8.Kabupaten Pematang Abab Lematang Ilir (PALI)
9. Kota Prabumulih
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 26 Maret 2025, 3 Wilayah Sumsel Diprediksi Cerah Berawan
Menurut Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, ada dua jalur utama yang sering digunakan pemudik dan memiliki risiko tinggi bencana banjir atau longsor.
Yaitu di Jalan Lintas Musi Banyuasin - Musi Rawas.
Baca Juga: Pemkot Palembang dan BSB Perkuat Sinergi, Fokus pada UMKM dan Sentra Ekonomi
Oleh karenanya, BPBD Sumsel mengimbau para pemudik untuk lebih berhati-hati dan mempersiapkan perjalanan dengan matang.
Selain menghindari jalur rawan bencana, pemudik disarankan untuk selalu memperbarui informasi cuaca sebelum bepergian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








