Forum Lalu Lintas Palembang Kaji Penerapan Jalur Satu Arah dan Ganjil-Genap di Simpang Golf Hingga Patal

AKURAT.CO SUMSEL Wacana penerapan sistem satu arah (one way) di sejumlah ruas jalan utama Kota Palembang mulai digodok serius oleh Forum Lalu Lintas Kota Palembang,
Kebijakan tersebut tengah dikaji untuk diberlakukan di jalur protokol dari Simpang Golf hingga Simpang Kenten, yang selama ini kerap menjadi titik padat kendaraan. Namun, menurut pihak kepolisian, implementasinya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradibta, menyampaikan bahwa kajian teknis terhadap sistem tersebut akan memakan waktu cukup lama, bahkan bisa mencapai satu tahun.
“Rencana penerapan sistem satu arah dan ganjil-genap masih berada pada tahap kajian awal. Kami perlu melakukan perhitungan yang cermat, khususnya terkait jumlah kendaraan dan kesiapan sarana pendukung di lapangan,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).
Finan menegaskan bahwa bila sistem ini dipaksakan tanpa kajian mendalam, dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan di titik-titik lain.
Baca Juga: Ratu Dewa Lantik 3.932 ASN Palembang, Janji Seragam, Hak Setara, dan TPP untuk PPPK
"Kami tidak ingin upaya mengatasi kemacetan justru berujung pada persoalan baru. Oleh karena itu, langkah ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru,” katanya.
Satlantas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Palembang untuk meninjau langsung kondisi lapangan, termasuk lebar jalan dan kapasitas arus lalu lintas. Rencana ini akan berjalan seiring dengan analisa kebutuhan rekayasa lalu lintas secara menyeluruh.
“Tidak hanya soal pelebaran jalan, tapi juga ketersediaan alternatif rute. Semua harus seimbang,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara agar tetap tertib dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Keselamatan, menurutnya, harus menjadi prioritas utama bagi pengguna jalan.
“Yang terpenting adalah sampai ke tujuan dengan selamat. Mari sama-sama jaga ketertiban di jalan,” pungkas Finan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








