Harnojoyo Tersangka Korupsi, Gubernur Sumsel: Saya Terkejut dan Prihatin

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru angkat bicara terkait penetapan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, menambah daftar panjang nama pejabat yang terseret dalam perkara tersebut.
Herman Deru tak menutupi keterkejutannya atas kabar tersebut. Ia mengaku mengenal sosok Harnojoyo sebagai pribadi yang baik dan menyampaikan rasa prihatinnya atas ujian hukum yang kini tengah dihadapi mantan koleganya itu.
“Saya cukup terkejut dan prihatin. Beliau orang baik, saya mengenal beliau cukup lama. Mudah-mudahan bisa tabah dan kuat menghadapi ujian ini,” ujar Herman Deru, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga: Harnojoyo Tersangka, Kejati Sumsel Telusuri Aset dan Rencana Pengembalian Uang Negara
Harnojoyo menjadi tersangka kelima dalam kasus proyek Pasar Cinde yang ditangani Kejati Sumsel. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov dan Pemkot Palembang.
Dalam penyelidikan Kejati, Harnojoyo diduga mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali) yang memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pihak pengembang, yang bukan lembaga kemanusiaan.
Kebijakan tersebut dinilai merugikan negara dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Menanggapi fakta bahwa sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palembang ikut tersangkut perkara hukum, Herman Deru menekankan pentingnya melihat setiap kasus secara spesifik.
“Setiap kasus memiliki latar belakang berbeda. Maka dari itu, tanggung jawabnya pun bersifat personal,” tegas Gubernur.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dihormati sebagai bagian dari penegakan integritas tata kelola pemerintahan. Meski prihatin, Herman Deru menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang kini sedang berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









