Sumsel

BPBD Sumsel Salurkan Bantuan Gubernur untuk Korban Kebakaran di Tegal Binangun Palembang

Maman Suparman | 15 Juli 2025, 13:00 WIB
BPBD Sumsel Salurkan Bantuan Gubernur untuk Korban Kebakaran di Tegal Binangun Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumatera Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak kebakaran permukiman di kawasan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana melalui Kepala Seksi Tanggap Darurat, Supanto, turun langsung ke lokasi kejadian pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB untuk melakukan kaji cepat serta menyerahkan bantuan kepada korban terdampak.

“Kami dari BPBD Provinsi Sumatera Selatan melakukan respons cepat dengan meninjau langsung lokasi dan menyerahkan bantuan berupa satu paket sembako, matras, dan selimut kepada warga yang terdampak yang mana merupakan bentuk perhatian dari Bapak Gubernur Sumatera Selatan,” ujar Supanto, Selasa (15/7/2025).

Kebakaran yang terjadi pada Minggu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 21.08 WIB, mengakibatkan satu Kepala Keluarga (KK) terdampak. Meski tidak ada korban jiwa, peristiwa ini menyebabkan kerugian material dan trauma bagi korban.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Permukiman di Lahat, Gubernur Sumsel Terjunkan Tim Trauma Center Beri Bantuan dan Layanan Kesehatan

Supanto menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPBD Kota Palembang, pihak kecamatan, dan kelurahan untuk memastikan data dan kebutuhan korban benar-benar teridentifikasi dengan baik.

“Koordinasi dengan lintas sektor sangat penting untuk memastikan semua penanganan berjalan maksimal, termasuk dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan,” tegasnya.

BPBD Sumsel terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran di lingkungan permukiman, terutama saat musim kemarau, serta memastikan instalasi listrik dan sumber api di rumah dalam kondisi aman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia