Bawaslu Sumsel Ungkap 30.337 Surat Suara Pemilu 2024 Alami Kerusakan

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 30.337 surat suara Pemilu 2024 dilaporkan mengalami kerusakan.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan proses sortir lipat surat suara Pemilu 2024 yang dilakukan di sejumlah daerah di Sumatera Selatan (Sumsel).
Adapun kerusakan pada surat suara tersebut disebabkan beberapa hal, mulai dari akibat sobekan dan juga kondisi surat suara yang buram
Menurut Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, kerusakan pada 30.337 surat suara ini masih dalam data sementara.
Saat ini Bawaslu masih menunggu laporan dari sejumlah dareah lain.
Beberapa daerah, termasuk Kabupaten Muratara, Muba, dan Banyuasin, masih belum melaporkan hasil secara menyeluruh. Termasuk juga menunggu laporan dari Kota Palembang dan lainnya.
"Belum lagi Kota Palembang, Lubuklinggau dan Pagar Alam belum selesai," urainya, pada Kamis (25/1/2024).
Tercatat, sebanyak 30.337 surat suara yang rusak tersebut terbagi atas kategori Pilpres 1.918 lembar, DPR RI 7.437 lembar, DPD RI 9.725 lembar, DPRD Provinsi 5.609 lembar dan DPRD kabupaten/kota 5.648 lembar.
Rusaknya surat suara Pilpres di OKU Timur mencapai 1.012 lembar, Banyuasi 621 lembar, dan Muba 528 lembar.
Di Palembang, jumlah kerusakan surat suara mencapai 208 lembar dan untuk wilayah Lubuklinggau tecatat sebanyak 202 lembar yang rusak.
Sementara itu, surat suara DPD RI mengalami kerusakan terbanyak di OKU Timur dengan total 1.400 lembar, diikuti OKU Timur dengan 1.059 lembar dan PALI dengan jumlah 1.049 lembar.
Pada surat suara DPRD Provinsi, Muba mencatat kerusakan terbesar dengan 940 lembar, OKU Timur 911 lembar, dan Prabumulih 780 lembar.
Adapun surat suara DPRD kabupaten/kota, OKU Timur menjadi daerah dengan kerusakan terbanyak, yaitu 3.620 lembar.
Sementara OKU dan Muba masing-masing mencatat 468 dan 229 lembar yang rusak.
"Surat suara yang rusak saat ini masih dikumpulkan, lalu akan dilaporkan untuk dilakukan penggantian,”tutupnya. (kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









