Aturan Baru Kampanye, Paslon Sumsel Hanya Boleh Gunakan 20 Akun Medsos

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan aturan terbaru terkait kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur di media sosial.
Mulai 25 September 2024, setiap Paslon hanya diperbolehkan menggunakan 20 akun resmi untuk berkampanye di platform digital.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata, menyampaikan keputusan ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban kampanye di dunia maya.
"Sejak 25 September, semua pasangan calon sudah diizinkan untuk berkampanye, namun setiap Paslon hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 akun di media sosial," ujar Andika, Rabu (25/9/2024).
Ia juga menambahkan bahwa KPU telah meminta setiap Paslon menyerahkan daftar tim kampanye resmi yang akan menangani media sosial dan strategi kampanye mereka.
"Kami telah meminta setiap pasangan calon untuk menyerahkan daftar tim kampanye mereka kepada KPU," jelas Andika.
Untuk memaksimalkan keteraturan kampanye, KPU Sumsel juga telah mengundang liaison officer (LO) dari masing-masing Paslon. Mereka diberi penjelasan terkait lokasi dan jadwal kampanye agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Tragis! Mahasiswi di Palembang Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos
"Kami mengundang LO setiap Paslon untuk sosialisasi tentang lokasi dan waktu kampanye yang telah ditentukan," lanjut Andika.
Andika menegaskan bahwa seluruh Paslon mulai hari ini, 25 September hingga 23 November 2024, harus mematuhi aturan dan regulasi hukum yang berlaku selama masa kampanye berlangsung.
"Pasangan calon harus mematuhi seluruh aturan pemilihan mulai sekarang hingga 23 November," tegasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









