Sumsel

Operasi Gabungan di Palembang, 30 Kendaraan Ditilang karena Pelanggaran Lalu Lintas

Deni Hermawan | 10 Desember 2024, 15:00 WIB
Operasi Gabungan di Palembang, 30 Kendaraan Ditilang karena Pelanggaran Lalu Lintas

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 30 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, ditindak dengan penilangan karena berbagai pelanggaran.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

"Razia kali ini menargetkan pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," jelas Yenni.

Dalam operasi ini, pihak Satlantas berkolaborasi dengan berbagai instansi, seperti Dispenda, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Jasa Raharja, dan TNI. Tak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, Dispenda juga memanfaatkan razia ini untuk memeriksa kepatuhan pengendara terhadap pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Shin Tae-yong Puji Kerja Keras Pemain Muda Usai Kemenangan Perdana di Piala AFF 2024

“Pemeriksaan ini mencakup kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ujar Yenni.

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Polrestabes Palembang menekankan bahwa operasi akan dilakukan secara mobile di wilayah hukum Polsek jajaran untuk memperluas jangkauan razia.

"Kita terus melakukan penertiban agar masyarakat Palembang sadar untuk tertib berlalu lintas maupun kelengkapan surat menyurat kendaraan," ungkapnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto