UMK 2025 Sumsel Resmi Naik 6,5%, Pekerja Palembang dan 6 Daerah Lain Terima Kenaikan Besar!

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak tujuh kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5%.
Kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
“Rapat Dewan Pengupahan Sumsel memutuskan bahwa tujuh kabupaten/kota sepakat untuk menaikkan UMK sebesar 6,5% sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin, Selasa (17/12/2024).
Adapun ketujuh daerah yang menyepakati kenaikan tersebut adalah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Musi Rawas Utara (Muratara), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Banyuasin, dan Kota Palembang.
Detail Kenaikan UMK di Tujuh Daerah:
1. Kabupaten Musi Banyuasin
- UMK 2024: Rp 3.547.745
- UMK 2025: Rp 3.778.348 (naik Rp 230.603)
2. Kabupaten OKU Timur
- UMK 2024: Rp 3.520.841
- UMK 2025: Rp 3.749.696 (naik Rp 228.855)
3. Kabupaten Muara Enim
- UMK 2024: Rp 3.627.622
- UMK 2025: Rp 3.863.417 (naik Rp 235.795)
4. Kabupaten Banyuasin
- UMK 2024: Rp 3.488.289
- UMK 2025: Rp 3.715.028 (naik Rp 226.739)
5. Kota Palembang
- UMK 2024: Rp 3.677.592
- UMK 2025: Rp 3.916.635 (naik Rp 239.043)
6. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
- UMK 2024: Rp 3.564.933
- UMK 2025: Rp 3.796.654 (naik Rp 231.721)
7. Kabupaten Musi Rawas (Mura)
- UMK 2024: Rp 3.564.933
- UMK 2025: Rp 3.796.653 (naik Rp 231.720)
Sementara itu, 10 kabupaten/kota lainnya yang belum memiliki Dewan Pengupahan akan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2025, yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.571.
“Daerah tanpa Dewan Pengupahan otomatis mengacu pada UMP Sumsel 2025,” tambah Cecep.
Proses Selanjutnya
Kesepakatan yang dicapai Dewan Pengupahan ini masih berupa rekomendasi. Selanjutnya, hasil pembahasan akan diserahkan kepada bupati atau wali kota masing-masing daerah untuk diteruskan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan.
“Penetapan UMK secara resmi akan dilakukan setelah Pj Gubernur Sumsel mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait,” pungkas Cecep. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









