MK Percepat Putusan Sela Sengketa Pilkada 2024, Sumsel Tunggu Kepastian

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sela atau dismissal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025.
Percepatan jadwal ini dilakukan dari rencana awal pada 11-13 Februari 2025, guna menyesuaikan dengan agenda pelantikan kepala daerah yang direncanakan berlangsung serentak pada 18-20 Februari 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Edward Candra, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian jadwal resmi dari pemerintah pusat terkait proses pelantikan.
“Tentu seluruh pelantikan Pilkada di Sumsel menunggu dan mengikuti jadwal dari pusat,” ujar Edward Candra, Senin (3/2/2025).
Sidang putusan sela ini akan menentukan apakah sengketa Pilkada yang diajukan ke MK akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Di Sumsel, terdapat 11 gugatan Pilkada yang berasal dari sembilan kabupaten/kota, yakni Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu (OKU), dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Baca Juga: Jadwal Sidang Putusan Sela Pilkada di MK, 11 Gugatan dari Sumsel Menanti Keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela sengketa Pilkada Serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal awal 11-13 Februari.
Pada 4 Februari, sidang akan mengadili tujuh gugatan dari lima daerah. Pukul 08.00 WIB, MK akan memutus sengketa Pilkada Empat Lawang (03/PHPU.BUP-XXIII/2025), serta dua perkara Pilkada Pagar Alam (74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025).
Sesi siang pukul 13.30 WIB membahas sengketa Pilkada Banyuasin (25/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan Muara Enim (83/PHPU.BUP-XXIII/2025). Sesi malam pukul 19.30 WIB melanjutkan sidang Pilkada Lahat (176/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Pada 5 Februari, pukul 08.00 WIB, putusan akan dibacakan untuk Pilkada Palembang (110/PHPU.WAKO-XXIII/2025) dan Ogan Ilir (129/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Sore harinya, MK akan memutus sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu Selatan (136/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan Ogan Komering Ulu (136/PHPU.BUP-XXIII/2025). (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






