MK Percepat Putusan Sela Sengketa Pilkada 2024, Sumsel Tunggu Kepastian

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sela atau dismissal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025.
Percepatan jadwal ini dilakukan dari rencana awal pada 11-13 Februari 2025, guna menyesuaikan dengan agenda pelantikan kepala daerah yang direncanakan berlangsung serentak pada 18-20 Februari 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Edward Candra, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian jadwal resmi dari pemerintah pusat terkait proses pelantikan.
“Tentu seluruh pelantikan Pilkada di Sumsel menunggu dan mengikuti jadwal dari pusat,” ujar Edward Candra, Senin (3/2/2025).
Sidang putusan sela ini akan menentukan apakah sengketa Pilkada yang diajukan ke MK akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Di Sumsel, terdapat 11 gugatan Pilkada yang berasal dari sembilan kabupaten/kota, yakni Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu (OKU), dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Baca Juga: Jadwal Sidang Putusan Sela Pilkada di MK, 11 Gugatan dari Sumsel Menanti Keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela sengketa Pilkada Serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal awal 11-13 Februari.
Pada 4 Februari, sidang akan mengadili tujuh gugatan dari lima daerah. Pukul 08.00 WIB, MK akan memutus sengketa Pilkada Empat Lawang (03/PHPU.BUP-XXIII/2025), serta dua perkara Pilkada Pagar Alam (74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025).
Sesi siang pukul 13.30 WIB membahas sengketa Pilkada Banyuasin (25/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan Muara Enim (83/PHPU.BUP-XXIII/2025). Sesi malam pukul 19.30 WIB melanjutkan sidang Pilkada Lahat (176/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Pada 5 Februari, pukul 08.00 WIB, putusan akan dibacakan untuk Pilkada Palembang (110/PHPU.WAKO-XXIII/2025) dan Ogan Ilir (129/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Sore harinya, MK akan memutus sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu Selatan (136/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan Ogan Komering Ulu (136/PHPU.BUP-XXIII/2025). (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem






