Proses Sengketa Hasil Pilkada di MK Masih Berlanjut, Bawaslu Sumsel Tegaskan Pengawasan Sesuai Aturan

AKURAT.CO SUMSEL Proses sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih dalam tahap sidang.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, M. Sarkani, menjelaskan bahwa pada 21 Januari 2025, telah digelar sidang terakhir yang melibatkan tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait lainnya, serta pembuktian alat bukti.
Menurut Sarkani, sidang di MK merupakan ajang untuk menilai apakah tahapan Pilkada sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Sidang ini memberi ruang bagi Bawaslu Sumsel dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota untuk menyampaikan tanggapan serta mengonfirmasi pelaksanaan tahapan Pilkada yang telah dijalankan,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Erspo Luncurkan Jersey Baru Timnas Indonesia Bertema Indonesia Pusaka
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kinerja Bawaslu dalam pengawasan pemilihan, termasuk penanganan pelanggaran, dibuktikan dalam proses sidang ini.
"Sidang di MK ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk menunjukkan bahwa pengawasan Pilkada sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, telah menginstruksikan seluruh jajarannya di Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan bahan keterangan terkait hasil pengawasan selama Pilkada serentak 2024.
Hal ini sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan ke MK, yang meminta keterangan mengenai proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
“MK telah meminta keterangan dari Bawaslu terkait pengawasan yang dilakukan, dan kami siap memberikan penjelasan yang dibutuhkan,” ungkapnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








