Sumsel

MK Tolak Gugatan Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita di Pilkada OKU

Maman Suparman | 5 Februari 2025, 20:00 WIB
MK Tolak Gugatan Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita di Pilkada OKU

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Komering Ulu (OKU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita. Putusan perkara bernomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil. Oleh sebab itu, MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Kamis (9/1/2025), pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Nomor 1355/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2024 yang ditetapkan pada 2 Desember 2024.

Baca Juga: Rumah IRT di Kertapati Palembang Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 11 Juta

Dalam gugatannya, pemohon mengklaim adanya dugaan kecurangan yang berpengaruh terhadap perolehan suara. Beberapa dugaan yang diajukan termasuk penyalahgunaan wewenang dalam program perbaikan jalan di Baturaja Timur dan Lengkiti, penggunaan fasilitas pemerintah daerah, serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak netral.

Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita meminta MK agar memerintahkan KPU OKU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) secara transparan di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Baturaja Timur, Baturaja Barat, Lubuk Batang, Muara Jaya, dan Kedaton Peninjauan Raya. Mereka juga meminta agar pasangan calon nomor urut 02 tidak dilibatkan dalam PSU tersebut.

Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima secara hukum. Dengan putusan ini, hasil Pilkada OKU yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia