Jadwal Buka Kembali Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang dan Lokasi Layanan SIM Keliling yang Beroperasi

AKURAT.CO SUMSEL Pelayanan administrasi di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang dihentikan sementara, mengikuti libur nasional dan cuti bersama kenaikan Isa Al Masih tahun 2024.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, mengimbau pemohon yang SIM-nya habis pada Kamis (9/5/2024) untuk memperpanjangnya pada Sabtu (11/5/2024).
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan perpanjangan atau pembuatan SIM baru untuk datang ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (11/5/2024)," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa bagi pemegang SIM yang tidak memperpanjang, akan diberikan masa tenggang waktu sebelum penerbitan SIM baru dilakukan di Polrestabes Palembang.
Jika tidak memungkinkan untuk perpanjangan di Polrestabes Palembang, masyarakat dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM keliling yang telah tersebar di Palembang.
Dia menambahkan bahwa layanan perpanjangan SIM keliling dapat juga melayani masyarakat.
Selain itu lanjutnya, data awal SIM yang tercatat dengan baik menjadi penting agar kelancaran proses perpanjangan dapat dilakukan.
Berikut lokasi SIM Keliling di Palembang:
- Jalan Tasik depan Starbuck tepatnya Kambang Iwak
- Jalan Veteran tepatnya Pujasera (Food Court)
- Jalan Pom IV Kampus tepatnya Kampus TVRI
Dalam pengurusan perpanjangan SIM, juga diperlukan syarat pendukung. Pemohon sebaiknya mempersiapkan terlebih dahulu.
Syarat Perpanjang SIM:
- Foto kopi SIM A dan SIM C sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat
- Tes Psikologi SIM
AKBP Yenni menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang agar tetap patuh dan taat terhadap peraturan lalu lintas.
"Kita himbau, warga Kota Palembang diminta untuk tetap patuh dan taat terhadap peraturan lalu lintas. Keselamatan saat berada di jalan raya menjadi kunci utama, dan hal ini hanya bisa terwujud jika masyarakat disiplin dalam berlalu lintas," pungkasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









