Gerak Cepat Gubernur Sumsel Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tiga Titik di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel menyalurkan bantuan logistik bagi warga terdampak kebakaran rumah di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan, Senin (23/6/2025) siang, sebagai bentuk kepedulian Gubernur Sumsel terhadap korban bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumsel, M Iqbal Alisyahbana yang diwakili oleh Kasi Tanggap Gerak Cepat Gubernur Sumsel berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tiga Titik di PalembangDarurat Supanto, turun langsung ke lapangan untuk melakukan kaji cepat dan menyalurkan bantuan logistik kepada warga yang terdampak kebakaran rumah.
Bantuan tersebut disalurkan di tiga titik lokasi, yaitu di Jalan Di Panjaitan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II yang terdampak sebanyak 5 rumah; di Sekip Lomba Jaya III, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning dengan 1 rumah terdampak; serta di Jalan Lettu Karim Kadir, Kampung Tirta Manik, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus yang terdampak 3 rumah.
Baca Juga: Sumsel United Panaskan Mesin, Latihan Perdana Diperkuat Eks SFC dan Pemain Naturalisasi Korea
"Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian langsung dari Gubernur Sumatera Selatan kepada warga yang terdampak musibah kebakaran. Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban korban dalam masa pemulihan awal," ujar Supanto.
Adapun bantuan yang disalurkan berupa paket logistik yang disesuaikan dengan kebutuhan darurat korban, seperti mie instan, sarden kaleng, gula pasir, minyak goreng, tepung gandum, kecap manis, saus sambal.
Lalu, perlengkapan darurat seperti selimut, matras, terpal, dan goodie bag bantuan.
"Jumlah dan jenis bantuan disesuaikan dengan tingkat dampak di masing-masing lokasi," katanya.
Bantuan terbesar disalurkan di wilayah Tangga Takat, Seberang Ulu II, dengan jumlah terdampak lima rumah. Di lokasi ini, BPBD menyerahkan 50 bungkus mie instan, 20 kaleng sarden, 5 kg gula pasir, dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









