KPU Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada Sumsel 2024, Rp226 Miliar untuk Setiap Paslon

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang bertarung dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengungkapkan bahwa batas maksimal dana kampanye yang bisa digunakan oleh setiap paslon ditetapkan sebesar Rp226 miliar. Jumlah ini diharapkan dapat menjaga kesetaraan dan keadilan dalam kompetisi politik.
"Berdasarkan perhitungan, batas maksimal dana kampanye untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp226 miliar," ungkapnya, Jumat (4/10/2024).
Sementara, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, setiap paslon wajib melampirkan LADK sebelum masa kampanye dimulai. Hingga saat ini, ketiga paslon gubernur dan wakil gubernur yang ikut dalam Pilkada Sumsel 2024 telah memenuhi kewajiban ini.
“LADK adalah langkah awal dalam menunjukkan transparansi dan integritas para kandidat. Nantinya, mereka juga diwajibkan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye),” jelas Handoko.
Menariknya, terdapat perbedaan mencolok dalam LADK yang diserahkan oleh para paslon. Paslon petahana Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) melaporkan dana sebesar Rp50 juta, sementara dua paslon lainnya, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati) dan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (E-RA), hanya mencatatkan masing-masing Rp1 juta.
Handoko menjelaskan, dana yang dilaporkan dalam LADK ini berasal dari kantong pribadi paslon, namun ke depan, dana kampanye dapat bertambah dengan sumbangan dari partai politik, perseroan, dan badan hukum lainnya.
KPU juga menetapkan batasan dana yang dapat disumbangkan oleh pihak ketiga selama masa kampanye. Untuk dana dari kantong pribadi paslon, maksimalnya adalah Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari badan hukum bisa mencapai Rp750 juta. Namun, sumbangan dari partai politik atau gabungan partai pengusung tidak dibatasi.
“Transparansi adalah kunci utama. Setiap dana kampanye yang diterima wajib dilaporkan dengan jelas, termasuk sumbernya, agar dapat dipastikan sesuai dengan aturan dan bersifat sah,” ungkapnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









