ASN Bisa WFA Tanpa Tunggu Surat Edaran Baru, Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dapat diterapkan tanpa harus menunggu penerbitan surat edaran (SE) baru.
Seluruh instansi pemerintah kini memiliki kewenangan untuk menerapkan pola kerja fleksibel sesuai kebutuhan organisasi masing-masing karena payung hukumnya telah tersedia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menjelaskan, pelaksanaan WFA telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
"Instansi pemerintah sebenarnya sudah dapat menerapkan WFA. Jadi, tidak perlu menunggu surat edaran baru karena dasar hukumnya sudah jelas," ujar Rini, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Prabowo: Kritik Itu Menyelamatkan, Tapi Jangan Berubah Jadi Fitnah
Rini mengatakan, setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk mengatur pola kerja sesuai karakteristik tugas dan layanan yang dijalankan.
Sebagai contoh, Kementerian PANRB sebelumnya menerapkan WFA setiap Rabu, namun kini mengubah jadwal menjadi setiap Jumat mengikuti penyesuaian kebijakan internal.
Meski memberikan keleluasaan kepada instansi, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi secara berkala. Berdasarkan hasil pemantauan selama sekitar satu bulan terakhir, pelaksanaan WFA dinilai tidak menurunkan produktivitas ASN maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kementerian PANRB meminta seluruh instansi menyampaikan laporan pelaksanaan WFA secara rutin. Ke depan, laporan tersebut direncanakan dikirim setiap dua bulan sebagai bahan evaluasi nasional.
"Kami berharap seluruh instansi menyampaikan laporan secara berkala agar implementasi WFA dapat dievaluasi secara menyeluruh," kata Rini.
Ia menegaskan, keberhasilan penerapan WFA tidak diukur dari kehadiran fisik pegawai di kantor, melainkan dari capaian kinerja dan hasil kerja yang dihasilkan. Namun, pelaksanaan kebijakan ini tetap harus mempertimbangkan sektor pelayanan publik yang bersifat esensial.
Menurut Rini, layanan seperti pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat memerlukan pengaturan khusus agar kualitas layanan tetap terjaga meskipun menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






