ASN Bisa WFA Tanpa Tunggu Surat Edaran Baru, Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dapat diterapkan tanpa harus menunggu penerbitan surat edaran (SE) baru.
Seluruh instansi pemerintah kini memiliki kewenangan untuk menerapkan pola kerja fleksibel sesuai kebutuhan organisasi masing-masing karena payung hukumnya telah tersedia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menjelaskan, pelaksanaan WFA telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
"Instansi pemerintah sebenarnya sudah dapat menerapkan WFA. Jadi, tidak perlu menunggu surat edaran baru karena dasar hukumnya sudah jelas," ujar Rini, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Prabowo: Kritik Itu Menyelamatkan, Tapi Jangan Berubah Jadi Fitnah
Rini mengatakan, setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk mengatur pola kerja sesuai karakteristik tugas dan layanan yang dijalankan.
Sebagai contoh, Kementerian PANRB sebelumnya menerapkan WFA setiap Rabu, namun kini mengubah jadwal menjadi setiap Jumat mengikuti penyesuaian kebijakan internal.
Meski memberikan keleluasaan kepada instansi, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi secara berkala. Berdasarkan hasil pemantauan selama sekitar satu bulan terakhir, pelaksanaan WFA dinilai tidak menurunkan produktivitas ASN maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kementerian PANRB meminta seluruh instansi menyampaikan laporan pelaksanaan WFA secara rutin. Ke depan, laporan tersebut direncanakan dikirim setiap dua bulan sebagai bahan evaluasi nasional.
"Kami berharap seluruh instansi menyampaikan laporan secara berkala agar implementasi WFA dapat dievaluasi secara menyeluruh," kata Rini.
Ia menegaskan, keberhasilan penerapan WFA tidak diukur dari kehadiran fisik pegawai di kantor, melainkan dari capaian kinerja dan hasil kerja yang dihasilkan. Namun, pelaksanaan kebijakan ini tetap harus mempertimbangkan sektor pelayanan publik yang bersifat esensial.
Menurut Rini, layanan seperti pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat memerlukan pengaturan khusus agar kualitas layanan tetap terjaga meskipun menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





