Sumsel
HL Sumsel

Akun Instagram Ahmad Dhani Diretas, Tiga Orang Jadi Korban Penipuan hingga Rp60 Juta

Kurnia | 8 Mei 2026, 13:00 WIB
Akun Instagram Ahmad Dhani Diretas, Tiga Orang Jadi Korban Penipuan hingga Rp60 Juta
Ahmad Dhani

AKURAT.CO SUMSEL Kabar kurang menyenangkan datang dari musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani.

Akun Instagram pribadinya dilaporkan diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab dan diduga digunakan untuk melakukan aksi penipuan terhadap para pengikutnya.

Atas kejadian tersebut, Ahmad Dhani melalui tim kuasa hukumnya resmi melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2026). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1816/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekaligus untuk menegaskan bahwa aksi penipuan dilakukan oleh peretas, bukan oleh kliennya.

“Laporan ini penting agar semuanya jelas secara hukum bahwa akun tersebut memang sedang diretas,” ujar Aldwin.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Meroket Lagi, Hampir Tembus Rp15 Juta per Suku

Pihak Ahmad Dhani mengaku telah melakukan pelacakan awal terhadap pelaku. Dari hasil sementara, lokasi terdeteksi mengarah ke wilayah Indonesia Timur.

Namun, pihak kuasa hukum menyerahkan proses pendalaman sepenuhnya kepada kepolisian.

Menurut Aldwin, pelaku diduga bukan bekerja sendiri, melainkan bagian dari kelompok yang sudah berpengalaman melakukan aksi serupa di media sosial.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan akun Instagram verified milik Ahmad Dhani untuk menawarkan penjualan emas dengan harga murah. Modus tersebut membuat sejumlah pengikut percaya dan akhirnya mentransfer uang.

Sejauh ini, tercatat ada tiga orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp60 juta.

“Korban sementara ada tiga orang. Nilai kerugiannya bervariasi, ada yang Rp40 juta dan Rp20 juta,” kata Aldwin.

Menariknya, laporan kasus ini disebut menggunakan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait akses ilegal dan peretasan digital, bukan lagi berfokus pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia