Diancam Video Syur Miliknya Disebar, Riski Laporkan Wanita ini Ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria di Palembang menjadi korban pemerasan oleh seorang wanita berinisial RB yang baru dikenalinya melalui instagram ke Polisi.
Tak butuh lama, korban langsung melaporkan kejadian pemerasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Akibat ini, korban Rizki Ferdiansyah (20) warga Jalan Karya Jaya, Lorong Losari III, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang, menderita kerugian sebesar Rp6 juta.
Kejadian pemerasan terjadi di Jalan Mangga I, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban mengungkapkan, bahwa dirinya bermula berada di tempat kejadian perkara (TKP) sambil memainkan handphone dan berkenalan dengan seseorang wanita di salah satu bot Telegram.
Usai berkenalan, seorang wanita ini meminta dirinya untuk memfollow akun medsos instagramnya dan langsung melakukan video tak senonoh.
"Saya setuju saja pak, tanpa disadari seorang wanita (terlapor) ini merekam VCS dan akan dikirim untuk dijadikan bahan pemerasaN," kata Rizki Ferdiansyah, Jumat (3/5/2024).
Dia mengatakan, bahwa selanjutnya seorang wanita ini meminta tranfer uang kepada dirinya.
"Saya langsung kirim saja uang sebesar Rp6 juta dan seorang wanita meminta kembali untuk menghapus VCS di galerinya," ujar Rizki Ferdiansyah.
Dia menambahkan, menyetujui saja kepada seorang wanita tersebut. Namun seorang wanita meminta kembali uang untuk biaya menghapus di galerinya.
"Dia atau seorang wanita apabila saya tidak transfer akan diteror dengan nomor yang berbeda-beda dan video yang sama. Saya langsung blok saja pak nomor yang teror tersebut," ungkap Rizki Ferdiansyah.
Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saya harap pelaku bisa ditangkap oleh Polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Rizki Ferdiansyah.
Sementara itu, KSPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan anggotanya telah menerima laporan ppemerasan dari korban Rizki Ferdiansyah dalam tindak pidana pasal 368 KUHP.
"Selanjutnya, laporan korban akan kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, guna dilakukan penangkapan pelaku tersebut," tegas Kompol Padli. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








