BGN Jelaskan Anggaran Rp5,7 Miliar untuk Video Conference Program Makan Bergizi Gratis

AKURAT.CO SUMSEL Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait pengadaan layanan video conference senilai Rp5,7 miliar untuk periode April hingga Desember 2026.
Anggaran tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa program MBG membutuhkan koordinasi yang luas dan terstruktur, mengingat keterlibatan berbagai pihak dari tingkat pusat hingga daerah.
Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh distribusi layanan di lapangan, tetapi juga keseragaman pemahaman para pelaksana terhadap pedoman dan standar yang telah ditetapkan.
Layanan video conference yang diadakan merupakan sistem enterprise terpusat yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi BGN.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini Daftar Kendaraan yang Tidak Wajib Bayar Pajak Tahunan
Sistem ini memiliki kapasitas sekitar 5.000 pengguna aktif serta mampu menampung hingga 50.000 peserta dalam satu sesi pertemuan virtual.
Fasilitas tersebut akan digunakan oleh seluruh jajaran organisasi, mulai dari pimpinan tingkat pusat hingga kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Dadan menegaskan, pengadaan ini ditujukan sebagai sarana komunikasi digital berskala besar untuk memastikan informasi dapat tersampaikan secara cepat, serentak, dan terdokumentasi dengan baik.
Ia menambahkan, layanan tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, seperti rapat koordinasi nasional dan daerah, sosialisasi kebijakan, penyampaian pedoman teknis, bimbingan teknis bagi pelaksana, hingga evaluasi program.
Dengan kapasitas yang dimiliki, BGN menilai sistem ini mampu menjangkau puluhan ribu peserta sekaligus, termasuk pelaksana di wilayah yang membutuhkan arahan langsung dari pemerintah pusat.
“Koordinasi yang cepat dan seragam menjadi kunci agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai standar di seluruh daerah,” ujar Dadan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









