KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp486 miliar untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa anggaran yang diajukan telah dihitung seefisien mungkin dengan mempertimbangkan kebutuhan standar dalam pelaksanaan PSU.
"Kami sudah melakukan efisiensi seoptimal mungkin. Kebutuhan yang bisa diminimalisir sudah kami pertimbangkan," ujar Afifuddin usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Afifuddin menekankan bahwa angka yang diajukan masih berupa estimasi dan belum mendapatkan persetujuan final dari Komisi II DPR maupun pemerintah.
Proses pembahasan masih berlangsung bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah (Pemda).
"Anggaran ini masih dalam tahap pembahasan awal dengan Kemendagri dan Pemda, sehingga masih mungkin mengalami perubahan," jelasnya.
Dalam pemaparannya, KPU merinci kebutuhan anggaran di sejumlah daerah, di antaranya:
- Mahakam Ulu: Rp14,91 miliar dengan sisa anggaran Rp13,34 miliar, sehingga masih kurang Rp1,56 miliar.
- Taliabu: Kebutuhan Rp2,48 miliar dengan ketersediaan Rp1,11 juta, sehingga masih kurang Rp2,48 miliar.
Secara total, kebutuhan untuk PSU di 24 daerah mencapai Rp486.383.829.417.
Selain anggaran PSU, KPU juga mengajukan tambahan Rp373 miliar untuk 26 satuan kerja (Satker) yang melaksanakan PSU. Dari jumlah tersebut:
- Enam Satker KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa NPHD Pilkada 2024.
- Sebanyak 19 Satker KPU mengalami kekurangan anggaran dengan total defisit Rp373,71 miliar.
- Kabupaten Jayapura tidak membutuhkan tambahan dana karena hanya memerlukan perbaikan administratif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









