Pemkot Palembang Hemat Anggaran, Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat (TKD).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran guna memastikan kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta program strategis lainnya.
Pejabat sementara (Pj) Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima arahan untuk melakukan penyisiran anggaran.
“Kami sudah mendapat instruksi untuk melakukan efisiensi dalam APBD. Prosesnya dilakukan secara bertahap agar program prioritas nasional tetap berjalan dengan optimal,” ujar Cheka, Juamt (7/2/2025).
Sebagai bagian dari efisiensi, Pemkot Palembang berencana memangkas anggaran di beberapa sektor yang dianggap kurang mendesak, seperti belanja di bidang kesehatan dan transportasi.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan alokasi anggaran tetap fokus pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti penanggulangan kemiskinan dan kebutuhan publik lainnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Ahmad Nashir, mengungkapkan bahwa instruksi ini telah diterima sejak 22 Januari 2025.
Baca Juga: Pemkot Palembang Fokus Tangani 1.990 Rumah Tak Layak Huni pada 2025
“Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 masih menunggu pedoman lebih lanjut dari Menteri Keuangan, terutama terkait alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk infrastruktur dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk program fisik,” jelas Nashir.
Sebagai bagian dari penyesuaian, Pemkot Palembang juga akan mengurangi biaya perjalanan dinas hingga 50 persen bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meskipun demikian, belanja wajib serta program pelayanan dasar tetap menjadi prioritas agar tidak mengganggu jalannya pelayanan publik.
“Kami terus membahas teknis penyesuaian anggaran ini agar semua program strategis tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ungkapnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









