Bawaslu Sumsel Tetap Pantau Penghitungan Suara PPK Sukarame yang Diambil Alih oleh KPU Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tetap melakukan pengawasan terhadap penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukarame Palembang yang diambil alih oleh KPU Kota Palembang.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan bahwa terus melakukan pengawasan terkait penghitungan suara tingkat kecamatan yang diambil alih oleh KPU Palembang.
“Penghitungan suara itu yang diambil alih oleh KPU Palembang itu hanya pemindahan tempat saja namun rekapnya masih ditingkat kecamatan, kita juga mellakukan pengawasan di kantor KPU Palembnag,” ujarnya, Senin (4/3/2024).
Ia juga mengatakan bahwa dari pihaknya ada kekeliruan terhadap hasil rekap yang disajikan. Namun, kekeliruan ini belum tahu apakah ada indikasi dugaan penggelembungan suara.
“Kita belum tahu ada atau tidaknya indikasi penggelembungan suara, kita juga meminta ke KPU untuk melakukan perbaikan jika ada penggelembungan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk penggelembungan suara ini sendiri masih dugaan dan belum tahu berapa banyak.
“Secara wujud kami juga belum melihat itu, dan ini masih dugaan,” katanya.
“Kalau ada pembuktian itu sudah dalam bentuk print out dan ada tandatangan. Tapi itu kan belum, baru dugaan-dugaan saja,” tambahnya.
Kurniawan juga mengatakan, jika terbukti adanya penggelembungan maka oknum tersebut akan dikenakan sanksi pidana.
“Akan ada sanksi pidana terhadap PPK yang melakukan penggelembungan tersebut,” ungkapnya.
Tambahnya lagi, jika peserta pemilu membawa ini ke ranah hukum hal tersebut merupakan hak dari peserta pemilu untuk melaporkan adanya indikasi-indikasi seperti penggelembungan suara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








