Ini Potensi Kecurangan yang Rentan Terjadi pada Masa Tenang

AKURAT.CO SUMSEL Masa tenang Pemilu 2024, yang mengharuskan para peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye, masih dinilai rentan akan adanya pelanggaran.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengungkap berbagai potensi kecurangan yang mungkin muncul selama masa tenang ini.
Salah satu potensi kecurangan adalah kegiatan kampanye yang dilakukan dalam bentuk kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, dan kegiatan keagamaan.
Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui!
Selain itu, masih terdapat kemungkinan APK yang masih terpasang dan konten kampanye di media sosial yang belum dihapus oleh peserta pemilu.
"Kegiatan ini diatur dalam Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 Jo UU Nomor 7 Tahun 2023, serta Pasal 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023," ujar anggota Bawaslu Puadi, dipetik dari Akurat.co, Minggu (11/2/2024).
Ditambahkannya, media massa, baik cetak, daring, sosial, ataupun lembaga penyiaran yang juga berpotensi melakukan pelanggaran dengan menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak yang mengarah pada kepentingan kampanye.
Hal ini diatur dalam Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 54 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Di samping itu, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat juga bisa terjadi selama masa tenang. Regulasi terkait hal ini diatur dalam Pasal 449 ayat (2) dan Pasal 509 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Selanjutnya, pada pasal 278 ayat (2), Pasal 523 ayat (2) dan Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga diatur ketentuan terkait bentuk intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat atau penyelenggara pemilu.
Kemudian, politik uang seperti pembagian sembako, bansos, pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan/atau materi lainnya kepada pemilih.
Selanjutnya, terkait pemilih pemula yang belum melakukan perekaman dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga menjadi perhatian Bawaslu.
“(Hal ini diatur pada) Pasal 24 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023,” tutupnya.
Diketahui, masa tenang kampanye akan berlangsung mulai hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024). [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









