KPU Berlakukan Larangan Konvoi dan Batas Waktu Kampanye Pilkada Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Usai menetapkan tiga zona kampanye bagi masing-masing pasangan calon dalam Pilkada Palembang 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang mengumumkan aturan pelaksanaan kampanye.
Sesuai ketentuan, kegiatan kampanye akan dimulai pukul 09.00 WIB dan harus berakhir paling lambat pada pukul 18.00 WIB waktu setempat.
Selain pembatasan waktu, KPU Palembang juga menetapkan aturan ketat terkait peserta kampanye yang menggunakan kendaraan bermotor secara berkelompok atau melakukan konvoi.
"Keberangkatan dan kepulangan peserta kampanye harus mematuhi peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas," ujar Komisioner KPU Palembang Divisi Sosialisasi Parmas, Devi Yulianti, Sabtu (28/9/2024).
Aturan tersebut dikeluarkan untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta keamanan selama masa kampanye, yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Setiap pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye di tiga zona yang telah ditetapkan, yakni Zona 1 yang mencakup wilayah Seberang Ulu, Zona 2 untuk area Ilir Barat, dan Zona 3 untuk wilayah Ilir Timur.
Baca Juga: ASN Terlibat Kampanye, Bawaslu Sumsel Investigasi Laporan dari Lima Daerah
"Dalam pelaksanaannya, semua peserta kampanye juga dilarang membawa atau menggunakan simbol, bendera, dan atribut selain yang terkait dengan pasangan calon yang bersangkutan," katanya.
KPU menegaskan kampanye hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan dalam jadwal kampanye resmi, dengan memperhatikan ketentuan tempat ibadah dan daya tampung.
Untuk setiap kegiatan kampanye, tim kampanye juga wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak Polresta Palembang, KPU Palembang, serta Bawaslu Palembang, mencakup jadwal, lokasi, dan jumlah peserta. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









