Bawaslu Sumsel Desak Sat Pol PP Lebih Tegas Tertibkan APK yang Melanggar Perda

AKURAT.CO SUMSEL Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang melanggar peraturan daerah mulai menuai perhatian serius.
Meskipun Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) kerap menerima keluhan terkait pelanggaran tersebut, tindakan penertiban masih menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengungkapkan bahwa penertiban APK bukanlah wewenang Bawaslu secara langsung. Meski demikian, Bawaslu telah berulang kali mengirimkan surat kepada Sat Pol PP, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar segera mengambil tindakan. Tetapi, sampai saat ini belum ada tindakan nyata yang terlihat.
"Kami memahami bahwa pemasangan APK yang melanggar aturan daerah menjadi masalah, tetapi penindakan bukan tugas Bawaslu. Kami telah merekomendasikan kepada Sat Pol PP untuk segera bertindak, namun belum ada langkah konkret dari mereka," kata Kurniawan, Sabtu (19/10/2024).
Bawaslu Sumsel menegaskan bahwa mereka hanya berfungsi sebagai pengawas yang memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang. Pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, seperti di pohon atau fasilitas publik, menurut Kurniawan, bukan termasuk pelanggaran pemilu melainkan pelanggaran peraturan daerah.
Baca Juga: Waduh, Ada 8 Laporan Bupati dan 3 Gubernur yang Sudah Masuk di Bawaslu Sumsel
"Kami hanya dapat memberikan rekomendasi agar Sat Pol PP segera bertindak. Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan penertiban yang berarti," tambah Kurniawan.
Meskipun Sat Pol PP adalah lembaga yang memiliki otoritas untuk menindak pelanggaran tata kelola pemasangan APK, ketidaksiapan mereka dianggap sebagai hambatan besar dalam menjaga ketertiban menjelang Pilkada Serentak. Hal ini juga berdampak pada estetika kota dan ketertiban umum di Sumatera Selatan, yang dinilai semakin terganggu.
Kurniawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendorong Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota untuk lebih proaktif dalam menangani pelanggaran serupa. Namun, peran Bawaslu tetap terbatas, dan tanpa keterlibatan aktif Sat Pol PP, penertiban APK yang melanggar akan sulit diwujudkan.
Menurut Kurniawan, kesigapan Sat Pol PP sangat diperlukan untuk menjaga tatanan ruang publik agar tetap terjaga dan steril dari APK ilegal.
"Kami berharap Sat Pol PP dapat segera mengambil tindakan agar masalah ini tidak berlarut-larut. Dengan penertiban yang lebih tegas, kita dapat memastikan Pilkada berjalan tertib dan sesuai dengan aturan," pungkasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








