Keluarga Korban Tawuran di Palembang Serahkan Tersangka Tawuran ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Tersangka tawuran yang merenggut nyawa MA (18) di Jalan Brigjen Hasan Hasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kamis (24/6/2024) dini hari.
Kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya diserang oleh kelompok lain dari arah belakang.
Korban yang mengalami luka parah di bagian punggung sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelabuhan Palembang, namun nyawanya tidak tertolong.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera mencari pelaku. Mereka berhasil menangkap tersangka bernama M Bintang Reyguna (18) berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kalidoni Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, didampingi oleh Kapolsek Kalidoni, AKP Trisopa mengonfirmasi bahwa tersangka telah diserahkan oleh keluarga korban setelah pihak kepolisian berkomunikasi dan berkoordinasi dengan mereka.
"Ini tersangka telah diserahkan keluarganya, setelah pihak Polsek Kalidoni berkomunikasi dan koordinasi dengan pihak keluarga," ujarnya, Sabtu (6/7/2024).
Baca Juga: Tawuran di Palembang, Seorang Pemuda Tewas Setelah Dilarikan Kerumah Sakit
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang melihat aksi tawuran tersebut.
Saksi-saksi tersebut berinisial Az (16), RF (18), AL (17), DG (17), SL (16), RY (16), ID (22), MA (18), TR (18), EG (18), dan RA (16).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos pendek warna putih merek Converse yang berlumuran darah.
Dan, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu jaket warna biru dongker, dan satu celana pendek warna abu-abu yang disita dari tersangka.
"Atas ulahnya, tersangka akan kita kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









