Pengendara Motor Tabrak Pejalan Kaki di Palembang, Dua Orang Luka-Luka

AKURAT.CO SUMSEL Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jenderal A. Yani, tepatnya di depan Barbershop King 111 Palembang, Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa ini melibatkan sepeda motor dan seorang pejalan kaki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BG 5441 AAN yang dikendarai Muhamad Andrian (22) melaju dari arah Simpang Tangga Takat menuju Simpang Telaga Swidak.
Setibanya di lokasi kejadian, motor tersebut menabrak seorang pejalan kaki bernama Anton (44) yang sedang menyeberang jalan dari arah kiri ke kanan.
Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami luka. Pengendara motor, Muhamad Andrian, warga Jalan Tangga Takat Laut, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, mengalami luka pada tubuh, kaki kiri, serta sejumlah luka lecet.
Baca Juga: Modus Jual Sembako Murah, Pria di Palembang Ditangkap Warga Setelah Teridentifikasi Pernah Menipu
Sementara pejalan kaki, Anton, warga Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, mengalami luka cukup serius.
Ia menderita robek di pelipis kanan, mata dan bibir kanan terluka, tangan kanan-kiri lecet, serta luka pada kaki. Korban langsung dilarikan ke RS Muhammadiyah Palembang untuk mendapatkan perawatan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Radipta, melalui Kanit Laka, AKP Ar Sikakum, membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Menurutnya, kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara motor.
“Pengendara tidak hati-hati dan kurang memperhatikan situasi di depannya. Hal ini sesuai dengan pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengendara sepeda motor sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, sementara barang bukti kendaraan telah diamankan di Pos Laka. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








