Daftar Hak dan Tunjangan yang Diterima Keluarga atau Ahli Waris Pahlawan Nasional

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Prabowo telah mengumumkan 10 tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Mereka adalah Abdurrahman Wahid, Marsinah, Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Hajjah Rahmah El Yunusiyyah, Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah.
Selain gelar Pahlawan Nasional, para keluarga atau ahli waris juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan sebagai berikut:
Daftar Hak dan Tunjangan Keluarga Pahlawan Nasional
Keluarga Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp50 juta per tahun.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Gubernur Herman Deru Ajak Masyarakat Wujudkan Cita-Cita Para Pejuang
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional, Tunjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan/atau tunjangan pendidikan.
Adapun yang dimaksud keluarga Pahlawan Nasional adalah suami/istri yang sah dari Pahlawan Nasional serta anak kandung atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kepsek SDN 150 Palembang Lega Kasus Dugaan Kekerasan Siswa Berakhir, Harap Siswi Bisa Sekolah Lagi
Jenis Tunjangan yang Diterima Keluarga Pahlawan Nasional
Berdasarkan regulasi di atas, Tunjangan Berkelanjutan mencakup empat tunjangan berikut:
1. Tunjangan Kesehatan, meliputi:
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, BI Prediksi Inflasi Sumsel Masih Akan Menguat
a. Aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan
b. Biaya perawatan
c. Tambahan pembelian obat
Baca Juga: Berharap Keadilan, Orang Tua di Palembang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Anak oleh Teman Sekolah
2. Tunjangan Hidup, diberikan dalam bentuk uang, termasuk:
a. Pembelian sandang
b. Pembelian pangan
Baca Juga: Ratusan Guru Swasta di Muba Demo di Hari Pahlawan, Tuntut Honor yang Tak Dibayar Selama 11 Bulan
c. Tambahan asupan permakanan bergizi
d. Rekreasi/hiburan
3. Tunjangan Perumahan, diberikan dalam bentuk uang untuk pemeliharaan atau renovasi rumah yang mencakup:
Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap Pasangan Pelaku Curanmor di Palembang, Aksi Terekam CCTV dan Viral di Medsos
a. Pemeliharaan rumah/sewa rumah
b. Pembayaran tarif listrik
c. Pembayaran PAM/air bersih
4. Tunjangan Pendidikan diberikan dalam bentuk beasiswa.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








