Pemerintah Siapkan Wacana Pembatasan Pertalite, Ini Kategori Mobil yang Dilarang Beli

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah saat ini tengah mengkaji aturan baru untuk melarang kelompok masyarakat mampu atau berpenghasilan tinggi (kategori desil 9 dan 10) membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Kebijakan pengetatan ini difokuskan untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi, sementara pengguna sepeda motor dipastikan tidak terkena pembatasan.
Pada Selasa (11/8/2026), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendatangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas rencana pembatasan subsidi Pertalite bagi masyarakat kelas atas.
Baca Juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Agustus 2026, Ada Long Weekend 3 Hari Beruntun Akhir Pekan Ini
Purbaya mengatakan pembatasan subsidi ini secara spesifik menyasar masyarakat yang berada di kelompok desil 9 dan desil 10, yakni kelompok kaya dan sangat kaya.
Ia menjelaskan rencana pembatasan ini masih dalam tahap pengkajian.
Salah satu yang masih dibahas adalah evaluasi terhadap sistem penyaluran Pertalite oleh PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 12 Agustus 2026
Setelah melihat langsung, Purbaya menilai mekanisme penyalurannya sudah cukup baik.
Karenanya, ia menilai pembatasan ini bisa segera dilaksanakan.
Dalam kesempatan sama, Bahlil mengakui penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite selama ini tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah Tanpa Kartu Lengkap dengan Persyaratannya
Masyarakat di kelompok desil 9 dan 10 disebut masih ikut menikmati fasilitas dari negara tersebut.
Menurutnya, pengguna kendaraan berjenis BMW atau Mercy tidak sepantasnya ikut menggunakan BBM Pertalite yang disubsidi Pemerintah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







