Perang Belum Berakhir, WFH ASN Diperpanjang hingga 2 Bulan ke Depan

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diperpanjang hingga dua bulan ke depan.
Alasan penetapan kebijakan ini adalah karena situasi geopolitik global yang masih bergejolak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam wawancaranya dengan awak media usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana, Kamis (21/5/2026) mengatakan, WFH akan dilanjutkan untuk dua bulan ke depan karena perang yang belum berakhir.
Baca Juga: Herman Deru Ingatkan Ancaman Kerusakan Hutan dan Perubahan Iklim di Sumsel
Sementara itu, saat ditanya bagaimana efisiensi dan efektivitas dari berjalannya program WFH ASN, Airlangga memastikan, pemerintah sudah menghitungnya.
Namun ia enggan merinci seberapa besar efisiensi yang terjadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan WFH bagi ASN telah diterapkan sejak 1 April 2026.
Baca Juga: Israel Bebaskan Seluruh Delegasi Misi Kemanusiaan Flotilla Termasuk 9 WNI
Pemerintah menerapkan kebijakan WFH 1 hari dalam sepekan demi menghemat konsumsi BBM di tengah tekanan energi global yang terjadi sejak pecah perang Amerika-Israel dengan Iran pada 28 Februari 2026.
Adapun ketentuan penerapan WFH berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan Gubernur masing-masing.
Penerapan WFH ini berlaku wajib bagi ASN — kecuali beberapa sektor — dan bersifat imbauan untuk pekerja swasta.
Baca Juga: Ekspor Melemah, Ekonomi Sumsel Tetap Tumbuh pada Triwulan Pertama Tahun 2026
Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan WFH untuk sektor swasta diatur dengan pendekatan yang fleksibel.
Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat menghemat konsumsi BBM dalam negeri di tengah situasi konflik perang Timur Tengah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







