Sumsel
HL Sumsel

Perang Belum Berakhir, WFH ASN Diperpanjang hingga 2 Bulan ke Depan

Septiyanti Dwi Cahyani | 22 Mei 2026, 08:00 WIB
Perang Belum Berakhir, WFH ASN Diperpanjang hingga 2 Bulan ke Depan
Menteri Koordinator Bidang Perkonomian RI, Airlangga Hartarto.

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diperpanjang hingga dua bulan ke depan.

Alasan penetapan kebijakan ini adalah karena situasi geopolitik global yang masih bergejolak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam wawancaranya dengan awak media usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana, Kamis (21/5/2026) mengatakan, WFH akan dilanjutkan untuk dua bulan ke depan karena perang yang belum berakhir.

Baca Juga: Herman Deru Ingatkan Ancaman Kerusakan Hutan dan Perubahan Iklim di Sumsel

Sementara itu, saat ditanya bagaimana efisiensi dan efektivitas dari berjalannya program WFH ASN, Airlangga memastikan, pemerintah sudah menghitungnya.

Namun ia enggan merinci seberapa besar efisiensi yang terjadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan WFH bagi ASN telah diterapkan sejak 1 April 2026.

Baca Juga: Israel Bebaskan Seluruh Delegasi Misi Kemanusiaan Flotilla Termasuk 9 WNI

Pemerintah menerapkan kebijakan WFH 1 hari dalam sepekan demi menghemat konsumsi BBM di tengah tekanan energi global yang terjadi sejak pecah perang Amerika-Israel dengan Iran pada 28 Februari 2026.

Adapun ketentuan penerapan WFH berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan Gubernur masing-masing.

Penerapan WFH ini berlaku wajib bagi ASN — kecuali beberapa sektor — dan bersifat imbauan untuk pekerja swasta.

Baca Juga: Ekspor Melemah, Ekonomi Sumsel Tetap Tumbuh pada Triwulan Pertama Tahun 2026

Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan WFH untuk sektor swasta diatur dengan pendekatan yang fleksibel.

Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat menghemat konsumsi BBM dalam negeri di tengah situasi konflik perang Timur Tengah. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.