KPU: Lonjakan Suara PSI Berpatok pada Hasil Formulir C di Sirekap

AKURAT.CO SUMSEL Komisioner KPU, Idham Kholik, memberikan tanggapan mengenai lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilihan Legislatif 2024.
Dia menyatakan bahwa KPU menggunakan hasil formulir C di Sirekap sebagai patokan utama untuk data perolehan suara setiap partai politik (parpol), yang dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengguna Sirekap.
"Data perolehan suara yang terdapat dalam foto dokumen formulir Model C Hasil Pleno adalah sumber atau referensi utamanya. Masyarakat atau pengguna Sirekap dapat memverifikasi data numerik yang ditampilkan oleh Sirekap," ujarnya dikutip dari Akurat.co pada Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Kontroversi Peningkatan Suara PSI, Pengamat Curigai Adanya Manipulasi
Data dalam formulir Model C adalah hasil perolehan suara yang dicatat langsung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), disaksikan oleh saksi dari partai politik peserta pemilu, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dipantau oleh pemantau yang terdaftar.
Hingga saat ini, KPU belum melakukan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri. Proses rekapitulasi nasional baru dilakukan oleh KPU untuk suara yang berasal dari luar negeri.
Ia menambahkan, bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu akan ditetapkan berdasarkan rekapitulasi berjenjang, dimulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.
Data dalam formulir Model C adalah data perolehan suara yang ditulis langsung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta disaksikan langsung oleh saksi peserta pemilu, pengawas TPS dan dipantau langsung oleh pemantau terdaftar.
Sampai saat ini, KPU sendiri belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri. KPU baru melakukan rekapitulasi nasional untuk suara di luar negeri.
"(Nantinya) hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang dimulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai dengan KPU RI," tambahnya.
Masih menurutnya, jika terdapat perbedaan data terkait suara PSI pada salah satu wilayah dengan formulir C, data tersebut dapat ditunjukkan ke pihaknya. Hal Ini sebagai respons terhadap narasi yang banyak beredar di media sosial.
Sementara itu, berdasarkan hasil real count KPU hingga saat ini pukul 09.00 WIB, perolehan suara PSI mencapai 2.404.212 atau sekitar 3,13 persen dari total suara yang masuk ke KPU sebesar 65,84 persen. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









