Bawaslu Tegaskan ASN, TNI, dan Polri Harus Mundur Sebelum Maju di Pilkada 2024

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan peringatan tegas kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri yang berencana mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menekankan pentingnya mundur dari instansi masing-masing sebelum terdaftar sebagai calon peserta Pilkada.
Bagja mengungkapkan kekhawatiran terkait banyaknya ASN dan anggota TNI-Polri yang sedang aktif dan berencana ikut dalam kontestasi Pilkada.
Menurutnya, beberapa di antaranya bahkan telah diangkat sebagai penjabat kepala daerah, yang dapat menimbulkan isu besar dalam proses Pilkada yang melibatkan 208 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia.
"Ini kami ingatkan agar tidak terjadi permasalahan pada saat pencalonan," kata Bagja, Kamis (1/8/2024).
Dia mengingatkan bahwa ASN, TNI, dan Polri yang terlibat dalam jabatan strategis harus mengundurkan diri sebelum penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2/2024, tahapan pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.
Baca Juga: Sumsel Masuki Puncak Musim Kemarau, Waspadai Potensi Kekeringan dan Karhutla Meningkat
Bagja menyampaikan bahwa adanya ASN atau pejabat yang maju sebagai calon kepala daerah dapat menimbulkan potensi pelanggaran terhadap netralitas ASN.
"Salah satu isu utama adalah mobilisasi ASN yang dapat digunakan untuk mempengaruhi hasil pemilihan dengan mendulang suara secara tidak sah," katanya.
Selain itu, politisasi program kerja, termasuk bantuan sosial, juga menjadi perhatian utama. Politisi petahana atau birokrat dapat memanfaatkan program kerja sebagai alat kampanye.
Bagja menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi dan memastikan bahwa semua calon yang berasal dari kalangan ASN, TNI, dan Polri mematuhi ketentuan yang berlaku guna menjaga integritas dan fairness dalam pelaksanaan Pilkada 2024. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







