KPU Diminta Segera Terbitkan Aturan Kampanye Pilkada di Kampus

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, meminta agar KPU segera menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di lingkungan perguruan tinggi.
Putusan MK tersebut memutuskan bahwa kampanye Pilkada diperbolehkan dilakukan di kampus, asalkan sudah mendapatkan izin dan dilakukan tanpa atribut kampanye.
Ilham mengingatkan pentingnya KPU untuk tidak mengulangi pengalaman sebelumnya di mana keterlambatan dalam menerbitkan aturan teknis menimbulkan masalah dalam pelaksanaan kampanye.
"Hindari terulangnya situasi sebelumnya di mana KPU lambat dalam menerapkan putusan MK, karena hal ini bisa menyebabkan masalah selama kampanye di kampus jika PKPU dan aturan teknis belum tersedia," ujar Ilham.
Menurut Ilham, KPU harus segera mengeluarkan aturan teknis dan PKPU mengenai kampanye Pilkada di kampus untuk menghindari perbedaan persepsi antara penyelenggara pemilu, peserta Pilkada, pihak kampus, dan masyarakat.
Baca Juga: 50.554 Jiwa! Sumatera Selatan Peringkat 5 di Sumatera untuk Jumlah Umat Katolik
"Aturan teknis dan PKPU harus disebarluaskan kepada masyarakat dan peserta Pilkada secara menyeluruh. Tanpa sosialisasi yang memadai, kemungkinan akan muncul perbedaan pemahaman mengenai putusan MK," tambahnya.
Ilham juga menekankan pentingnya bimbingan teknis bagi jajaran KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk memastikan pemahaman dan pelaksanaan yang seragam.
"Harus diatur dengan detail mengenai prosedur perizinan dan cara kontestan Pilkada melakukan kampanye di lingkungan pendidikan seperti kampus," pungkasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








