Bawaslu Umumkan Pemungutan Suara Lanjutan di Muba Setelah Temuan Pencoblosan Ganda

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan mengumumkan bahwa Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) akan diadakan di Musi Banyuasin (Muba), khususnya di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada Rabu (21/2/2024).
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap laporan tentang adanya pencoblosan ganda di TPS tersebut.
“Muba sudah terjadwal PSL hari Rabu nanti, di dua TPS di Muara Teladan, Kecamatan Sekayu itu lantaran ada yang memilih lebih dari sekali," ujar Kurniawan, Minggu (18/2/2024)
Kurniawan menegaskan bahwa Bawaslu akan memantau dengan cermat pelaksanaan PSL di Muba untuk memastikan agar proses tersebut berjalan lancar dan adil.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Massuryati, menambahkan bahwa pelanggaran serius di Muratara dan Muba menuntut adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena beberapa pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali atau melalui praktik joki.
"Dalam pelaksanaan PSU dan PSL, KPU memastikan tidak akan melebihi 10 hari setelah Pemilu 2024," kata Massuryati.
Baca Juga: Bawaslu Sumsel dan Kepolisian Berikan Pendampingan Terkait Pengambilan Kekurangan Surat Suara
Dia menegaskan bahwa rekomendasi dari Bawaslu menjadi hal penting dalam pelaksanaan pemungutan ulang tersebut, dan kemungkinan PSU atau PSL dapat dilakukan pada hari Minggu untuk memanfaatkan hari libur.
Meski demikian, secara keseluruhan, Bawaslu menyatakan bahwa jalannya Pemilu 2024 di Sumsel berjalan lancar dan kondusif berdasarkan laporan dari kabupaten dan kota. Kendala logistik berhasil diatasi sesuai aturan yang berlaku.
"Terhadap pengaduan masyarakat, kami tetap membuka pelaporan dan menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi syarat formal dan formil," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







