Sumsel

Bawaslu Umumkan Pemungutan Suara Lanjutan di Muba Setelah Temuan Pencoblosan Ganda

Raphel Aziza | 18 Februari 2024, 18:00 WIB
Bawaslu Umumkan Pemungutan Suara Lanjutan di Muba Setelah Temuan Pencoblosan Ganda

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan mengumumkan bahwa Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) akan diadakan di Musi Banyuasin (Muba), khususnya di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada Rabu (21/2/2024). 

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap laporan tentang adanya pencoblosan ganda di TPS tersebut.

“Muba sudah terjadwal PSL hari Rabu nanti, di dua TPS di Muara Teladan, Kecamatan Sekayu itu lantaran ada yang memilih lebih dari sekali," ujar Kurniawan, Minggu (18/2/2024)

Kurniawan menegaskan bahwa Bawaslu akan memantau dengan cermat pelaksanaan PSL di Muba untuk memastikan agar proses tersebut berjalan lancar dan adil.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Massuryati, menambahkan bahwa pelanggaran serius di Muratara dan Muba menuntut adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena beberapa pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali atau melalui praktik joki.

"Dalam pelaksanaan PSU dan PSL, KPU memastikan tidak akan melebihi 10 hari setelah Pemilu 2024," kata Massuryati. 

Baca Juga: Bawaslu Sumsel dan Kepolisian Berikan Pendampingan Terkait Pengambilan Kekurangan Surat Suara

Dia menegaskan bahwa rekomendasi dari Bawaslu menjadi hal penting dalam pelaksanaan pemungutan ulang tersebut, dan kemungkinan PSU atau PSL dapat dilakukan pada hari Minggu untuk memanfaatkan hari libur.

Meski demikian, secara keseluruhan, Bawaslu menyatakan bahwa jalannya Pemilu 2024 di Sumsel berjalan lancar dan kondusif berdasarkan laporan dari kabupaten dan kota. Kendala logistik berhasil diatasi sesuai aturan yang berlaku.

"Terhadap pengaduan masyarakat, kami tetap membuka pelaporan dan menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi syarat formal dan formil," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Raphel Aziza
H
Editor
Hermanto