Rawan Longsor dan Banjir, 3 Wilayah Sumsel Resmi Tetapkan Siaga Darurat Bencana

AKURAT. CO SUMSEL - Memasuki periode puncak musim hujan yang diperkirakan berlangsung sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026, tiga daerah di Sumatera Selatan resmi menetapkan status siaga darurat bencana.
Ketiga daerah tersebut adalah Kota Pagaralam, Kota Prabumulih dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Ketiga daerah tersebut memang dikenal sebagai kawasan perbukitan dengan risiko tinggi banjir dan longsor.
Baca Juga: Bupati Aceh Utara Menangis Minta Bantuan Presiden, Tak Sanggup Lagi Tangani Dampak Bencana
Penetapan status siaga darurat ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan intensitas bencana alam.
Seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang yang diprediksi akan terjadi akibat cuaca ekstrem pada periode tersebut.
Baca Juga: Tak Terima Suami Sambung Korban Datang, Tiga Saudara Kandung Nekat Keroyok Yuliana
Respon Pemerintah Provinsi Sumsel
Setelah status siaga darurat bencana diumumkan, Pemprov Sumsel segera menggelar rakor persiapan penetapan status siaga di tingkat provinsi.
Rakor dijadwalkan digelar pada Kamis (4/12/2025) dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Faktor Ekonomi dan Pendidikan Jadi PR Utama, Pemprov Sumsel Gencarkan Upaya Tekan Angka Kekerasan
Persiapan BPBD
Kepala BPBD Sumsel M Iqbal Alisyahbana menjelaskan, status siaga diperlukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
Dengan adanya langkah antisipatif tersebut, diharapkan koordinasi dan penanganan bencana di Sumsel dapat berjalan lebih optimal.
Baca Juga: Jaga Ritme dan Kebugaran, Sumsel United Siapkan Sejumlah Uji Coba untuk Jeda Kompetisi Liga 2
Lebih lanjut, Iqbal menyebut saat ini pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah personel, peralatan hingga perlengkapan penanganan bencana.
Beberapa bantuan logistik juga sudah ditempatkan di daerah-daerah prioritas dan rawan bencana.
Harapannya, ketika terjadi bencana proses distribusi bantuan akan berjalan lebih mudah dan lancar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







