Tekait Temuan PPTK Soal Ribuan Anggota DPR yang Terlibat Judi Online, MKD : Kode Etik Sudah Jelas

AKURAT.CO SUMSEL Anggota DPR yang terlibat kasus judi online bakal berhadapan sangsi sesuai dengan kode etik yang ada.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan merespon temuan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online.
Anggota MKD DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya (MKD) tentu tertarik dan akan merespon temuan tersebut.
Ia sendiri menyebut akan mengusulkan di rapat pleno MKD agar dapat memanggil PPTK guna meminta data terkait dugaan adanya anggota DPR yang terlibat dalam kasus itu.
Baca Juga: Anggota DPR RI Mendorong Sosialisasi Massal untuk Atasi Masalah Pinjol
"Ya tentu kami tertarik yang di MKD nih, ya saya sebagai anggota MKD, kami saya akan mengusulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut secara terkhusus hanya untuk data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat main judi online," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Akurat.co Kamis (27/6/2024).
Habiburokhman menyampaikan dirinya tidak ingin berasumsi terkait sanksi yang akan diberikan ke Anggota DPR yang terlibat.
Kendati demikian, Ia menyampaikan bahwa telah ada kode etik yang mengatur terkait larangan untuk anggota DPR dan juga sanksi yang akan dikenakan.
Diuraikannya bahwa kode etik pada pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian.
Sebagaimana diketahui, PPATK menemukan adanya transaksi yang diduga melibatkan lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD di berbagai wilayah Indonesia yang terlibat judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi III DPR. Setidaknya, ia menyebut lebih dari 1000 orang yang terlibat merupakan DPR, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan.
Sedangkan jumlah transaksi dari potret yang mereka didpat mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah dengan jumlah transaksi lebih dari 63 ribu. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu




