Tekait Temuan PPTK Soal Ribuan Anggota DPR yang Terlibat Judi Online, MKD : Kode Etik Sudah Jelas

AKURAT.CO SUMSEL Anggota DPR yang terlibat kasus judi online bakal berhadapan sangsi sesuai dengan kode etik yang ada.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan merespon temuan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online.
Anggota MKD DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya (MKD) tentu tertarik dan akan merespon temuan tersebut.
Ia sendiri menyebut akan mengusulkan di rapat pleno MKD agar dapat memanggil PPTK guna meminta data terkait dugaan adanya anggota DPR yang terlibat dalam kasus itu.
Baca Juga: Anggota DPR RI Mendorong Sosialisasi Massal untuk Atasi Masalah Pinjol
"Ya tentu kami tertarik yang di MKD nih, ya saya sebagai anggota MKD, kami saya akan mengusulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut secara terkhusus hanya untuk data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat main judi online," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Akurat.co Kamis (27/6/2024).
Habiburokhman menyampaikan dirinya tidak ingin berasumsi terkait sanksi yang akan diberikan ke Anggota DPR yang terlibat.
Kendati demikian, Ia menyampaikan bahwa telah ada kode etik yang mengatur terkait larangan untuk anggota DPR dan juga sanksi yang akan dikenakan.
Diuraikannya bahwa kode etik pada pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian.
Sebagaimana diketahui, PPATK menemukan adanya transaksi yang diduga melibatkan lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD di berbagai wilayah Indonesia yang terlibat judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi III DPR. Setidaknya, ia menyebut lebih dari 1000 orang yang terlibat merupakan DPR, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan.
Sedangkan jumlah transaksi dari potret yang mereka didpat mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah dengan jumlah transaksi lebih dari 63 ribu. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem






