Hasil Sidang MKD DPR: Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Diskors, Uya Kuya dan Adies Kadir Diaktifkan Kembali

AKURAT. CO SUMSEL - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terbuka hari ini, Rabu (5/11/2025).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam ini digelar untuk menyidangkan aduan terhadap lima anggota DPR non aktif yang diduga melanggar kode etik.
Adapun kelima anggota DPR tersebut antara lain Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni dan juga Adies Kadier.
Baca Juga: Wisman ke Sumsel Turun 18 Persen, Tapi Wisatawan Domestik Meningkat Tajam
Kelima anggota DPR tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik.
Sidang ini digelar untuk menentukan apakah mereka terbukti melanggar kode etik dan sanksi yang akan dijatuhkan.
Termasuk berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan soal kenaikan tunjangan anggota DPR.
Baca Juga: Oppo Reno15 Muncul di Geekbench, Usung Dimensity 8450 dan RAM 16GB
Berdasarkan sidang MKD, DPR memutuskan memberi skorsing pada 3 anggota DPR selama 3-6 bulan.
Sementara dua lainnya diaktifkan kembali karena terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
Hasil Putusan Sidang
Baca Juga: Rincian Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 5 November 2025
- Nafa Urbach melanggara kode etik dan divonis non aktif selama tiga bulan
- Eko Patrio melanggar kode etik, divonis non aktif 4 bulan
- Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis non aktif 6 bulan
Baca Juga: Presiden Prabowo Naik KRL dari Manggarai ke Tanah Abang, Tinjau Revitalisasi Stasiun
- Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR
- Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR.
Sebelumnya, MKD menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait peristiwa demo besar-besaran Agustus–September 2025 yang menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Polemik Berakhir, Prabowo Bakal Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Karena itu lah, sidang hari ini digelar.
Setidaknya delapan saksi dan ahli dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara terbuka ini.
Seperti Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI, Suprihatini, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan, Letkol Suwarko, Pengamat Media sosial, Ismail Fahmi, Pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Erwin Siregar, dan Adrianus Eliasta Sembiring Meliala selalu Ahli Kriminologi di sesi pertama.
Kemudian pada sesi berikutnya menghadirkan saksi-saksi lainnya seperti Ahli Hukum, Satya Arinanto, Trubus Rahadiansyah selaku Ahli Sosiologi, dan Gusti Aku Dewi sebagai saksi ahli analisis prilaku. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 35 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 4Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 6Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 7Benarkah Pendaftaran CPNS 2026 Sudah Dibuka? Cek Fakta dan Kebenarannya di Sini
- 8Jadwal Piala Dunia Fase Grup Selasa 16 Juni 2026, Ada 3 Laga Berlangsung
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








