Sumsel

Hasil Sidang MKD DPR: Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Diskors, Uya Kuya dan Adies Kadir Diaktifkan Kembali

St Shofia Munawaroh | 5 November 2025, 15:25 WIB
Hasil Sidang MKD DPR: Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Diskors, Uya Kuya dan Adies Kadir Diaktifkan Kembali

AKURAT. CO SUMSEL - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terbuka hari ini, Rabu (5/11/2025).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam ini digelar untuk menyidangkan aduan terhadap lima anggota DPR non aktif yang diduga melanggar kode etik.

Adapun kelima anggota DPR tersebut antara lain Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni dan juga Adies Kadier.

Baca Juga: Wisman ke Sumsel Turun 18 Persen, Tapi Wisatawan Domestik Meningkat Tajam

Kelima anggota DPR tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik.

Sidang ini digelar untuk menentukan apakah mereka terbukti melanggar kode etik dan sanksi yang akan dijatuhkan.

Termasuk berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan soal kenaikan tunjangan anggota DPR.

Baca Juga: Oppo Reno15 Muncul di Geekbench, Usung Dimensity 8450 dan RAM 16GB

Berdasarkan sidang MKD, DPR memutuskan memberi skorsing pada 3 anggota DPR selama 3-6 bulan.

Sementara dua lainnya diaktifkan kembali karena terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik. 

Hasil Putusan Sidang 

Baca Juga: Rincian Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 5 November 2025

- Nafa Urbach melanggara kode etik dan divonis non aktif selama tiga bulan

- Eko Patrio melanggar kode etik, divonis non aktif 4 bulan

- Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis non aktif 6 bulan

Baca Juga: Presiden Prabowo Naik KRL dari Manggarai ke Tanah Abang, Tinjau Revitalisasi Stasiun

- Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR

- Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR. 

Sebelumnya, MKD menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait peristiwa demo besar-besaran Agustus–September 2025 yang menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Polemik Berakhir, Prabowo Bakal Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor

Karena itu lah, sidang hari ini digelar.

Setidaknya delapan saksi dan ahli dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara terbuka ini.

Seperti Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI, Suprihatini, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan, Letkol Suwarko, Pengamat Media sosial, Ismail Fahmi, Pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Erwin Siregar, dan Adrianus Eliasta Sembiring Meliala selalu Ahli Kriminologi di sesi pertama. 

Kemudian pada sesi berikutnya menghadirkan saksi-saksi lainnya seperti Ahli Hukum, Satya Arinanto, Trubus Rahadiansyah selaku Ahli Sosiologi, dan Gusti Aku Dewi sebagai saksi ahli analisis prilaku. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.