Ketua PPS yang Meninggal Dunia di OKU Timur Akan Dapatkan Santunan dari KPU Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan memberikan santunan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunia pada, Minggu (18/2/2024).
Ketua KPU Provinsi Sumsel, Anadika Pranata Jaya mengatakan santunan akan diberikan kepada keluarga korban sebesar Rp36 juta dan biaya tambahan Rp10 juta. Tetapi, saat ini KPU sedang menelusuri penyebab meninggalnya Ketua PPS tersebut.
“Kami akan memberikan santuan, tentu kami juga akan menelusuri terlebih dahulu penyebab meninggalnya Ketua PPS itu,” ujarnya, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Minta KPU Musnahkan Surat Suara yang Rusak
Jika sudah ada surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (RS) penyebab kematian dari Ketua PPS tersebut barulah KPU akan membuat kronoligi dan baru akan mengajukan santunan tersebut.
“Ini menjadi perhatian kita dan juga akan kta lakukan verifikasi sama KPU disana,” katanya.
Sebagai informasi, meninggalnya Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Banuayu, Suryadi (40) terjadi pada, Minggu (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Suryadi tiba di TPS 03 di Banu Ayu pada 14 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Suryadi mengeluh mual, dan dia segera dibawa ke rumah sakit.
Suryadi ingin menyalurkan hak pilihnya sambil mengamati proses pemungutan suara di PPS Banu Ayu.
Tidak lama kemudian, Suryadi mulai sakit dan muntah-muntah. Keluarganya membawanya ke RSUD Martapura karena kondisinya memburuk.
Setelah mendapatkan perawatan sejak 14 Februari 2024, Suryadi meninggal dunia pada Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 8Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








